Karena Alat Bukti Tidak Lengkap, MK Nyatakan Uji Aturan Masa Berlaku SIM Tak Dapat Diterima
Jakarta, Tebarberita.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Permohonan Nomor 267/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas...
