Tebarberita.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengungkap konsekuensi keberadaan IKN Nusantara terhadap Pemilu 2024. Hasyim menyebut keberadaan IKN Nusantara akan berdampak terhadap daerah pemilihan (dapil) untuk Pileg DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
“Pertanyaannya, IKN provinsi atau bukan? Kalau provinsi, masuk kategori otonomi atau tidak? Yang jelas, di Undang-Undang IKN dijelaskan, yang akan ada pemilu di sana pemilu presiden, pemilu DPR, dan pemilu DPD. Dengan begitu, konsekuensi elektoralnya pasti ada dapil baru khusus IKN untuk DPR RI, begitu pula dapil baru untuk DPD,” kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).
Hasyim mengatakan di wilayah Kalimantan Timur nantinya ada beberapa wilayah yang masuk ke IKN. Nantinya akan ada pergeseran administratif imbas hal tersebut.
“Konsekuensinya ada dua terkait IKN. Pertama, Kalimantan Timur dan kedua Jakarta. Untuk Kalimantan Timur, wilayah IKN itu kan sebagian wilayah Kalimantan Timur itu kan dijadikan, ada pergeseran administratif menjadi bagian dari provinsi IKN,” tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Hasyim, hal tersebut akan berpengaruh pada dapil DPR RI dari Kalimantan Timur. Nantinya juga DPRD dari dua kabupaten, Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, akan mengalami perubahan.
“Maka, dengan begitu, dapil DPR RI dari Kalimantan Timur, kemudian DPRD Provinsi Kalimantan Timur, itu pasti akan ada perubahan-perubahan,” kata dia.
“Tapi, untuk perubahan-perubahan itu kan harus ada instrumen undang-undang. Wilayah administrasi IKN berasal dari dua, Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Maka konsekuensi untuk DPRD di dua kabupaten itu juga akan mengalami perubahan. Nah, instrumen-instrumen hukum untuk itu adalah Undang-Undang Pemilu,” imbuhnya.
Selain Kalimantan Timur, keberadaan IKN pada Pemilu 2024 nantinya juga berpengaruh pada DKI Jakarta. Salah satunya berpengaruh pada dapil pemilih yang berada di luar negeri.
“Konsekuensi kedua dari IKN adalah Jakarta. Pertanyaannya, kalau IKN sudah jadi ibu kota, Jakarta ini apa? Konsekuensi elektoral selama ini untuk pemilih di luar negeri kan masuk dalam Dapil Jakarta II, meliputi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Kalau nanti bukan ibu kota lagi, di luar negeri akan dihitung melalui dapil mana,” kata dia.
Lebih lanjut Hasyim mengatakan IKN juga berdampak pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta nantinya. Dia juga mempertanyakan daerah otonomi Jakarta setelah ibu kota pindah. Dia meminta hal tersebut segera diputuskan, terutama yang berhubungan dengan dapil hingga alokasi kursi.
“Berikutnya pemilihan Gubernur Jakarta. Rumus untuk menentukan siapa yang menang itu kan menggunakan suara terbanyak variannya mayoritas di atas 50 persen. Kalau tidak mencapai itu, dilakukan pilkada putaran kedua. Pertanyaannya adalah kalau Jakarta sudah bukan ibu kota negara apakah formula itu tetap diberlakukan atau diubah? Instrumennya di undang-undang,” papar Hasyim.
“Berikutnya, apakah setelah ibu kota negara pindah, bukan di sini lagi, lalu daerah otonominya Jakarta tetap seperti ini, provinsi atau kabupaten/kotanya akan diberikan otonomi atau tidak. Itu beberapa hal yang saya kira penting segera diputuskan, terutama yang berkaitan dengan aspek penataan dapil, alokasi kursi beberapa daerah tadi,” pungkasnya.
Sumber: Detik.com