Tebarberita.id, Sangatta – Laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBD Kutim Tahun Anggaran 2023 mencatat utang Pemkab Kutim sejak 2022 sampai dengan 2023 senilai Rp183 miliar. Sementara pada tahun anggaran 2023, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) senilai Rp1,7 triliun.
Diakui Pansus DPRD, dari hasil rapat bersama tim anggaran Pemkab Kutim, diketahui secara keselurahan SiLPA APBD tahun anggaran 2023 mencapai Rp1,7 triliun dengan pendapatan sebesar Rp8,597 triliun dan belanja senilai Rp8,357 triliun.
“Dalam laporan LPJ Pemkab Kutim tahun 2023, ada ada utang dari tahun 2022-2023 secara akumulasi senilai Rp183 miliar. Utang ini berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas PUPR, Perkim, Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan, Perindustrian dan Perdagangan serta Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah,” beber anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, David Rante kepada sejumlah pewarta belum lama ini.
Dvid Rante melanjutkan, utang itu menjadi kewajiban Pemkab Kutim yang sebagian besar merupakan utang kegiatan yang sudah dinyatakan selesai dikerjakan dan telah diriviu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim.
“Karena itu diakui pemerintah sebagai utang, ya harus dibayar. Dan kami di DPRD meminta agar segera dibayar, karena anggaran kita juga ada. Utang juga sudah masuk dalam laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2023. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak membayarnya,” jelas David memungkasi. (Adv)