Tebarberita.id, Sangatta – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman mengingatkan pentingnya pembayaran pajak dan retribusi sebagai bagian dari partisipasi aktif masyarakat Kutim dalam pembangunan daerah. Faizal Rachman menyebut terdapat 11 jenis pajak daerah yang dapat dikelola oleh pemerintah daerah, termasuk pajak untuk rumah kontrakan, kos-kosan, dan sarang walet.
Seperti pajak perumahan dan bangunan. Kata dia, pembayaran pajak tersebut menjadi kewajiban seluruh pemilik properti sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.
“Pembayaran pajak adalah salah satu cara nyata untuk mendukung program pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kutim demi kesejahteraan bersama,” ujar Faizal Rachman menegaskan.
Selain pajak, Faizal Rachman juga memberikan pandangannya mengenai pentingnya retribusi pariwisata yang juga merupakan dari pendapatan daerah. Hanya saja terkait dengan retribusi harus diiringi dengan penyediaan fasilitas publik. Sehingga dapat menarik minat lebih banyak pengunjung.
“Kita perlu meninjau kembali besaran retribusi pariwisata agar sesuai dengan fasilitas yang ada. Peningkatan fasilitas pariwisata seperti akomodasi dan transportasi juga sangat penting untuk meningkatkan daya tarik destinasi wisata lokal,” katanya.
Faizal juga mengajak semua pihak mendukung berbagai program pembangunan yang digagas oleh pemerintah daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Termasuk sektor pariwisata dinilainya menjadi langkah strategis dalam mengupayakan pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan kunjungan wisatawan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah secara keseluruhan. Sehingga ia kembali mengajak masyarakat untuk menyadari pentingnya pembayaran pajak dan retribusi untuk pembangunan daerah. (Adv)