Samarinda, Tebarberita.id — Kualitas udara di sejumlah wilayah Kalimantan Timur mengalami perubahan signifikan dalam pemantauan terbaru yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu, 23 September 2026 pukul 07.00 Wita.
Pembaruan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tersebut disampaikan sebagai informasi publik bagi masyarakat, khususnya warga di wilayah yang mengalami peningkatan polusi, agar dapat mengambil langkah mitigasi untuk mengurangi risiko terhadap kesehatan.
Data aplikasi ISPUnet menunjukkan kualitas udara di sejumlah kota utama masih berada dalam kategori aman. Samarinda mencatat indeks terendah, yakni 29, yang masuk kategori Baik. Sementara itu, Balikpapan mencatat angka 81 dan Bontang 72, yang keduanya berada dalam kategori Sedang.
Kondisi jauh berbeda tercatat di wilayah barat Kalimantan Timur. Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, mencatat ISPU sebesar 294 dan masuk kategori Sangat Tidak Sehat.
Angka yang lebih tinggi ditemukan pada stasiun pemantauan manual atau Non-ISPUnet di Kabupaten Kutai Kartanegara. Parameter ISPU di lokasi tersebut mencapai 324, yang dikategorikan Berbahaya.
Penurunan kualitas udara juga terjadi di sejumlah wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Titik pemantauan di Wonotirto dan Samboja masing-masing mencatat indeks 169, sedangkan Muara Jawa berada pada angka 113. Ketiganya masuk kategori Tidak Sehat.
Di kawasan pusat pemerintahan IKN, kondisi udara masih berada pada kategori Sedang. Plaza Bhinneka KIPP IKN mencatat ISPU 89, sementara Plaza Seremoni KIPP IKN berada pada angka 67.
Menghadapi kondisi tersebut, DLH Kalimantan Timur mengimbau masyarakat di wilayah dengan kategori Tidak Sehat hingga Sangat Tidak Sehat untuk membatasi paparan polusi udara.
Warga diminta mengurangi aktivitas fisik berat dalam waktu lama di luar ruangan. Mereka yang harus beraktivitas di ruang terbuka juga dianjurkan menggunakan masker pelindung.
Selain itu, masyarakat diminta menjaga kondisi ruangan tetap terlindung dari masuknya partikulat udara luar, termasuk dengan mengatur sirkulasi udara agar paparan debu halus dari luar tidak mendominasi udara di dalam rumah.
DLH Kalimantan Timur menyatakan pemantauan kualitas udara akan terus dilakukan secara berkala untuk mengetahui perkembangan dan pergerakan tingkat pencemaran di berbagai wilayah. (*)

