Tebarberita.id, Tana Paser – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melalui Kepala Puslitbang Transportasi Udara Capt Novyanto mengatakan, dalam upaya memperkuat kedaulatan sekaligus meningkatkan perekonomian serta memperlancar konektivitas, berkomitmen membangun bandara di wilayah 3T atau terdepan, terluar, dan tertinggal. Namun, terkait kelanjutan bandara di Paser, Novyanto menegaskan, pihaknya hanya dapat memberikan rekomendasi kebijakan lintas kementerian dalam hal kebijakan transportasi.
“Perjalanan dari Balikpapan menuju Kabupaten Paser cukup melelahkan sekitar lima jam lebih, dan itu saya rasakan tadi malam. Kabutuhan transportasi udara sangat tinggi dan ini belum dilihat dari aspek lain, perlu daya dukung yang mewadahi. Paser sudah memenuhi syarat memiliki bandar udara,” katanya saat meninjau lokasi Bandar Udara Rantau Panjang di Kecamatan Tanah Grogot seperti dikutip paserkab.o.d, Kamis (5/8/2022).
Novyanto sempat menolak memberikan tanggapan terkait kunjungannya. Karena menurutnya, kewenangan tersebut menurutnya ada pada pimpinan tertinggi, dan itupun harus melalui pleno. Paser sebagai wilayah penyangga IKN disebut Novyanto tentu saja ada pertimbangan khusus, selain bandara yang ada di Balikpapan dan Samarinda, juga rencana bandara di PPU.
Novyanto meminta kembali kajian baru atas pendirian bandara Rantau Panjang. Pasalnya kajian yang dilakukan oleh Institut Teknologi Surabaya (ITS) 2019 lalu, akan berbeda dengan kondisi saat ini.
“Misalnya kajian potensi daerah, ekonomi, logistik, dan jumlah keinginan masyarakat yang datang dan keluar,” ujarnya.
Bandara Rantau Panjang saat ini progresnya telah mencapai 53 persen yang sejak 2011 lalu dibangun menggunakan sumber dari APBD Paser. Tim Kementerian Perhubungan RI bersama dengan Pemkab Paser, Kamis (4/8/2022) malam menggelar pleno di Hotel Platinum Balikpapan menindaklanjuti hasil survei bandara di Rantau Panjang.
Sekretaris Daerah Paser Katsul Wijaya dalam kesempatan bertemau tim Kemenhub RI melalui Badan Kebijakan Trasportasi tersebut menjelaskan, jika dari jalur darat Balikpapan ke Tanah Grogot, perjalanan memakan waktu lima sampai enam jam karena harus transit melalui kapal feri sehingga perlu percepatan transportasi. Katsul menegaskan, Kemenhub telah menetapkan lokasi bandara Paser di Rantau Panjang. Sehingga pembangunan bandara terlaksana hingga menelan anggaran Rp430 miliar dari APBD Paser.
“Luas area bandara 228 hektare, dan pembangunannya setelah ada keputusan dari Kementerian Perhubungan Udara pada 2011 lalu tentang penetapan lokasi bandara. Dana yang sudah dikucurkan melalui APBD Kabupaten Paser sebesar Rp430 miliar di luar biaya pembebasan lahan. Meskipun dalam perjalanan pada 2014 lalu mesti terhenti akibat persoalan hukum. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi,” ungkap Katsul Wijaya yang diamini Kabag Hukum Andi Azis.
Dengan kunjungan rombongan Kemenhub Udara ke bandara Rantau Panjang ini, pembangunan dapat dilanjutkan. Dengan demikian, ia berharap Kemenhub Udara dapat menyetujui kelanjutan pembangunan bandara Rantau Panjang, dan masuk pada Proyek Strategis Nasional (PSN) terbaru. (*)