Tebarberita.id, Samarinda – Dalam pengelolaan aset atau barang milik daerah (BMD) yang nilainya di atas Rp5 miliar dipersyaratkan harus melalui persetujuan DPRD. Hal inilah yang menjadi pijakan Komisi III DPRD Kaltim dalam menyoal pertukaran aset Pemprov Kaltim berupa jalan umum dengan lahan perusahaan tambang batubara PT Ganda Alam Makmur (GAM).
DPRD Kaltim melalui Komisi III merasa tidak dilibatkan dalam peroses penyerahan aset daerah dalam bentuk peralihan jalan provinsi kepada PT GAM yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dan perusahaan telah menambang jalan yang statusnya milik Pemprov Kaltim itu.
“Kondisinya saat ini, ada jalan provinsi yang sekarang existingnya 10 kilometer. Jalan ini kemudian ditambang oleh PT GAM. Padahal, jalan ini merupakan aset provinsi. Jadi kita mau mengetahui, bagaimana regulasi yang dipakai oleh Pemprov sehingga mengijinkan jalan itu ditambang,” ujar Ketua Komisi III, Verydiana Huraq Wang usai bertemu dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daereah (BPKAD) dan Dinas PUPR-PERA Kaltim, Selasa (2/8/2022).
Menurut Veridiana, berdasarkan keterangan Dinas PUPR-PERA, PT GAM melakukan peralihan jalan sepanjang kurang lebih 4 kilometer, dari jalan awal yang sepanjang 10 kilometer.
“Karena jalan provinsi ditambang, maka perusahaan membuat jalan peralihan yang berada di daerah Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutim. Lokasinya kurang lebih 60 kilometer dari Kecamatan Kaliorang,” kata Veridana menjelaskan.
Peralihan jalan atau pemindahan aset tersebut, dilanjutkannya, berdasarkan kesepakatan antara Pemprov Kaltim dengan PT GAM melalui Memorandum of Understanding (MoU). Hanya saja, MoU ini tidak pernah disampaikan kepada DPRD Kaltim.
“Kami meminta kepada instansi terkait, naskah MoU dan SK Tim Pelaksana Tukar Menukar antara Pemprov Kaltim dan PT GAM sesegara mungkin disampaikan kepada DPRD Kaltim, dan juga meminta kronologis advis hukum dari BPKAD untuk eksekusi pengalihan jalan,” tegas politikus PDI Perjuangan ini.
Komisi III juga meminta dasar hukum pengalihan aset jalan tersebut. Pasalnya, jika mengacu pada peraturan penggunaan barang milik daerah yang nilainya di atasa Rp5 miliar perlu persetujuan DPRD. Selain itu, dirinya juga menekankan kepada pihak perusahaan, jangan hanya nilai jalan itu saja yang diperhitungkan, tapi manfaat dari keuntungan penambangan di aset pemerintah tersebut untuk kepentingan publik.
“PT GAM ini kan mau menambang. Mereka berani mengambil jalan itu untuk ditambang, pasti banyak untungnya. Nah kita menuntut supaya jangan hanya istilahnya hanya nilai jalan itu saja yang diperhitungkan,” tegas Veridiana.
Hal serupa juga telah dibahas Komisi III DPRD Kaltim pada Oktober 2020 lalu. Saat itu Komisi III DPRD Kaltim mempertanyakan pemberian rekomendasi pemindahan badan jalan provinsi di Jalan Kaliorang Kutai Timur – Talisayan sepanjang 6 kilometer oleh Sekda Kaltim kepada PT GAM. Pembahasan saat itu dihadiri sejumlah anggota Komisi III, seperti Andi Harahap, Agus Aras dan Saefuddin Zuhri. Selain itu, hadir Kepala Seksi Jalan Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PERA Kaltim Hariadi Purwatmoko dan Juru Bicara PT GAM General Manager Coorporate Comunication Heru Haryono. Namun, dalam pembahasan tersebut tidak dihadiri Pj Sekda Kaltim yang telah memberikan rekomendasi perizinan pemindahan badan jalan yang dari 6 kilometer menjadi 10 kilometer. (*)