Tebarberita.id, Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda membantu fasilitasi masyarakat di RT 30 Kelurahan Simpang Pasir terkait sertifikasi tanah. Lantaran lahan yang ditempati warga selama puluhan tahun ternyata sudah ada yang menguasai.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan, persoalan ini terungkap karena keluhan warga. Upaya warga untuk membuat sertifikat terganjal akibat lahan mereka sudah ada pemiliknya. Bahkan dengan status tanah yang telah bersertifikat. “Baru ketahuan saat mengurus ke BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ujar Joha.
Atas dasar itu para legislator mencoba untuk memfasilitasi masalah ini. Berbagai pertemuan sudah berjalan hingga 3 kali. Namun hingga kini, keputusannya masih menunggu hasil pertemuan pihak kecamatan dengan pemilik lahan. “Jadi masih menunggu dulu. Upaya peninjauan juga sudah kami lakukan,” tuturnya.
Sejauh ini, baru 1 orang dari 4 pemilik lahan yang berhasil ditemui. Sementara 3 lainnya masih belum bisa bertatap muka. Tujuannya untuk memastikan apakah lahan yang telah ditempati warga itu bisa diberikan atau tidak. “Karena BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat untuk warga jika di lahan tersebut sudah ada pemilik bersertifikat pula,” kata Joha.
Sebab kekuatan sertifikat itu bisa gugur jika pemilik tidak mengakui itu lahannya. Atau dengan rela memberikan lahan tersebut kepada warga. Sementara komisi I dalam hal ini hanya ingin mencari jalan keluar yang sama-sama menguntungkan. “Jadi kami coba fasilitasi saja. Karena pemilik pertama memang telah bersertifikat lebih dulu,” paparnya.
Sehingga ia pun meminta agar warga bersabar dulu menunggu seluruh pemilik lahan terkumpul. Agar bisa dibicarakan jalan keluar terbaik mengenai persoalan ini. Mengingat warga yang sudah bermukim di sana juga cukup banyak. “Jadi kita semua menunggu sampai 4 orang itu bisa dipertemukan. Pihak kecamatan saat ini sedang berupaya,” kata Joha mengakhiri wawancara. (adv/bct)