TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 668 kali.
ADVERTORIAL KPU KUTAI KARTANEGARA

Dua Paslon Bupati Kukar Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pilkada 2024

Wiwin

Tebarberita.id, Tenggarong – Dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) untuk Pilkada 2024, yakni Paslon 01 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais (AYL-AZA) serta Paslon 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Dendi-Alif), secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut terkait dugaan ketidaksesuaian persyaratan pencalonan yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi.

Proses hukum ini telah memasuki tahap persidangan sejak Senin (13/01/2025) lalu. Dalam persidangan perdana, kedua paslon mengangkat sejumlah isu administratif yang diduga melanggar aturan Pilkada.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menjelaskan bahwa KPU telah mempersiapkan langkah strategis untuk menghadapi gugatan ini. Salah satu langkah tersebut adalah menunjuk lima kuasa hukum berpengalaman sebagai pendamping dalam persidangan.

“Kami telah menunjuk lima kuasa hukum berpengalaman untuk mendampingi KPU dalam persidangan di MK,” ujar Wiwin beberapa waktu lalu.

Wiwin menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kukar telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 dan 10 Tahun 2024.

“Kami optimis hasil Pilkada Kukar 2024 sah secara hukum. Semua proses telah dilakukan dengan berpedoman pada aturan yang ada,” tambahnya dengan yakin.

Persidangan tahap awal dimulai dengan pembacaan permohonan gugatan dari pihak penggugat. Proses ini akan diikuti oleh pendalaman argumen dari kedua belah pihak untuk memastikan validitas gugatan sebelum memasuki tahap berikutnya.

“Kami menghormati proses hukum ini dan siap mempertahankan keputusan KPU sesuai dengan hasil kinerja kami selama penyelenggaraan Pilkada di Kukar,” tutup Wiwin.

Proses persidangan di MK akan menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya hasil Pilkada 2024 bagi masa depan pemerintahan di Kutai Kartanegara. Hingga saat ini, KPU Kukar tetap berkomitmen menjaga integritas proses demokrasi di daerah tersebut. (ADV/KPU KUKAR)

Related posts

Ketua Komisi II: Sukses Pajak Hasil Kerja Bersama

admin

SPBU Mini Diharap Tidak Ditutup

admin

Pemkab Kukar Segera Gunakan Bus untuk Angkutan Pelajar

admin