tebarberita.id
      Artikel ini telah dilihat : 1198 kali.
ADVERTORIAL DPRD BALIKPAPAN

DPRD Balikpapan Gelar RDP Bersama Inspektorat

Budiono

Terbarberita.id, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan beserta jajaran anggota DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat Kota Balikpapan terkait Implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Selasa (24/1/2023).

RDP tersebut, dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono Sastro Prawiro didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle.

Budiono selaku Wakil Ketua DPRD Balikpapan, ia mengatakan bahwa RDP dengan Inspektorat, dengan maksud menyampaikan presepsi karena berlaku terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Dinas mana pun.

“Kebetulan yang diperiksa Inspektorat kan di dewan, jadi RDP tersebut digelar di dewan,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan, pihaknya hanya menyamakan presepsi tentang hasil auditnya Inspektorat. Salah satunya laporan perjalanan dinas, seperti biaya transport, biaya masuk jalan tol sampai dengan biaya menginap dan lainnya.

“Yang sudah diatur dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan nomor 08 tahun 2021 tentang perubahan atas Perwali Balikpapan nomor 19 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (ADV)

Related posts

DPRD Kaltim Tinjau Dugaan Pencemaran Lingkungan PT MPI di Kutai Timur

admin

Pemkot Bontang Dorong Ketahanan Mental Mahasiswa Lewat Program Mental Health 2025

admin

Komisi III Bersama Mitra Kerja Bahas Kajian dan Naskah Akademik

admin