tebarberita.id
      Artikel ini telah dilihat : 622 kali.
SAMARINDA

Tiga Direktur Perumda Varia Niaga Samarinda Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Batu Bara

Angkutan batubara di perairan Mahakam.

Samarinda, Tebarberita.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menetapkan tiga direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan aset perusahaan. Kasus tersebut berkaitan dengan tata kelola bisnis jual beli batu bara selama periode 2022–2024.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SH, AC, dan MR. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan operasional serta aset perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Samarinda.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Tedy Sopandi, membenarkan penetapan status hukum terhadap ketiga jajaran direksi tersebut. Keterangan itu disampaikan melalui pernyataan tertulis di Balikpapan pada Minggu (1/11/2026) malam, sebagaimana dilansir Kompas.com.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan tiga orang direktur Perumda Varia Niaga Samarinda sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan aset perusahaan dalam tata kelola jual beli batu bara periode 2022 sampai dengan 2024,” ujar Tedy.

Menurut Tedy, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang sah. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana operasional maupun aset milik perusahaan daerah tersebut.

Meski demikian, kepolisian belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara, dugaan modus operandi, maupun pembagian peran masing-masing tersangka. Tedy menyatakan seluruh informasi tersebut akan disampaikan secara lengkap melalui konferensi pers.

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim juga telah menyelesaikan penyusunan berkas perkara tahap awal dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui mekanisme pelimpahan Tahap I.

“Saat ini berkas perkara ketiga tersangka sedang dalam proses penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk memastikan kelengkapan syarat formil maupun materiil,” jelasnya.

Proses penelitian oleh jaksa tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi dan substansi hukum sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Tedy menegaskan, Polda Kaltim berkomitmen menuntaskan penanganan dugaan korupsi di lingkungan BUMD tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut proses penyidikan akan dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap ketiga tersangka selama proses hukum masih berlangsung. (*)

Related posts

Bersiap Tampil di Ajang Nasional

admin

PAN Samarinda Rapatkan Barisan Jelang Pilkada Serentak

admin

PAN Samarinda Usulkan Isran Noor Jadi Capres

admin