Jakarta, Tebarberita.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh pegawainya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik ketika berada di lingkungan kedinasan maupun di luar tempat kerja. Anggota yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi disiplin, bahkan diproses secara pidana apabila vape yang digunakan mengandung narkotika.
Suyudi menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan respons terhadap perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang semakin beragam. Salah satu pola yang menjadi perhatian kepolisian adalah pemanfaatan perangkat rokok elektrik sebagai sarana konsumsi maupun peredaran zat terlarang.
“Kalau dia menggunakan [vape], isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Ya, tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” ujarnya seperti dilansir bloombergtechnoz.com.
Ia menegaskan, aturan yang diterbitkan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tersebut tidak hanya membatasi penggunaan vape, tetapi juga mencakup aktivitas mengonsumsi dan mengedarkan rokok elektrik.
“Yang jelas kita, Polri sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain, ya. Jadi kita sudah mengeluarkan aturan,” tegasnya.
Salah satu latar belakang penerbitan kebijakan ini adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai media untuk mengedarkan narkotika dalam bentuk cair. Zat Etomidate menjadi salah satu substansi yang mendapat perhatian karena telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Ketentuan larangan tersebut berlaku secara menyeluruh di lingkungan institusi kepolisian, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Melalui penerbitan surat edaran tersebut, pimpinan Polri menekankan pengawasan terhadap perilaku seluruh personel dan pegawai di lingkungan kepolisian, sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik yang berkaitan dengan peredaran narkotika. (*)

