Samarinda, Tebarberita.id – Komisi II DPRD Samarinda mendata adanya 14 persoalan terkait aktivitas perdagangan di Pasar Pagi pascarenovasi. Temuan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Samarinda, Selasa 1 September 2026 siang.
Sejumlah isu krusial yang mencuat di antaranya masih banyaknya kios yang belum beroperasi di lantai atas, ketidakjelasan zonasi pedagang grosir dan eceran, fasilitas fisik gedung, hingga dugaan pungutan biaya penambahan daya listrik kios.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menilai rentetan masalah ini dipicu oleh tersumbatnya ruang komunikasi antara pemerintah daerah dan para pedagang.
“Suasana RDP mencair karena selama ini kendalanya memang komunikasi. Ada 14 permasalahan yang disampaikan, baik secara tertulis maupun langsung,” ujar Iswandi.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Komisi II mendesak Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda bersama perwakilan pedagang menjadwalkan pertemuan berkala setiap dua pekan sekali.
Terkait zonasi, Iswandi menekankan pentingnya kesepakatan indikator antara pedagang grosir dan eceran. Ketidaktegasan aturan zonasi dinilai menjadi salah satu alasan enggan digunakannya kios-kios di lantai atas.
Sementara mengenai keluhan fasilitas fisik, seperti usulan penambahan eskalator luar ruangan dan akses tangga, pihaknya menyarankan agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera melakukan kajian teknis.
“Terkait masukan teknis seperti eskalator outdoor atau tangga tambahan, Dinas PUPR yang akan mengkaji berdasarkan rekomendasi Disdag,” tambahnya.
Selain itu, Komisi II juga meminta Disdag mengusut tuntas informasi mengenai dugaan biaya tambahan yang dibebankan kepada pedagang untuk peningkatan daya listrik di setiap kios. (adv/mic)
