TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 608 kali.
DPRD SAMARINDA

DPRD Samarinda Desak Pemkot Beri Kepastian Hukum bagi Investor

Iswandi

Samarinda, Tebarberita.id – Kepastian hukum dalam iklim investasi di Kota Tepian dinilai DPRD Samarinda perlu diperkuat. Hal itu diperlukan lantaran citra daerah sebagai kota jasa harus didukung dengan kemudahan investasi.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan jika jaminan hukum sangat penting agar polemik investasi tidak menjadi preseden buruk yang menghambat masuknya modal ke daerah.

“Pemkot harus memberikan kepastian hukum. Jika persoalan seperti ini terus terjadi, ini akan menjadi preseden buruk yang mengganggu iklim investasi di Samarinda,” tegas politikus PDI Perjuangan tersebut usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Samarinda, Senin 31 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut merespons perselisihan antara Perumda Tirta Kencana dan PT WATS. Dalam RDP tersebut, PT WATS mengajukan perpanjangan masa kerja sama lantaran modal investasi yang ditanamkan belum terpenuhi selama masa kontrak berjalan. Namun, pertemuan tersebut menemui jalan buntu karena pihak Perumda Tirta Kencana menilai seluruh proses kerja sama telah dijalankan sesuai klausul kesepakatan.

Lantaran tidak menemukan titik temu, sengketa kerja sama tersebut dipastikan berlanjut ke jalur hukum melalui mekanisme pengadilan.

Iswandi mengingatkan agar Pemkot Samarinda tidak hanya berfokus pada potensi keuntungan dari modal yang masuk, tetapi juga bertanggung jawab menyelesaikan sengketa investasi secara berkeadilan. Menurutnya, kepastian atas perlindungan modal merupakan hak mendasar bagi para penanam modal.
“Investor harus mendapatkan jaminan dan kepastian hukum terkait modal yang telah mereka tanamkan,” ujarnya.

Dia menilai potensi investasi di Kota Samarinda sangat luas. Namun, jika kasus ketidaksepakatan seperti yang dialami Perumda Tirta Kencana dan PT WATS berulang, dikhawatirkan minat calon investor lain untuk berinvestasi di Samarinda akan menurun.

“Kuncinya adalah kepatuhan terhadap dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS). Setiap poin dalam kontrak harus dibahas secara detail dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak,” pungkasnya. (adv/mic)

Related posts

Jasno Minta Pemkot Atensi Ketersediaan Lahan Pemakaman di Samarinda

admin

Pansus DPRD Samarinda Tinjau Izin dan Fasilitas Penginapan

admin

Suparno Sarankan Warga Usul Pembuatan Hidran untuk Cegah Musibah Kebakaran

admin