TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 635 kali.
KALIMANTAN TIMUR

Satgas PKH Kuasai Kembali Tambang Batu Bara Ilegal Dekat IKN

Kementeriean ESDM melelang batu bara 76.742 metrik ton sitaan atau barang yang dikuasai negara, dengan harga limit Rp20,9 miliar./dok. ESDM

Samarinda, Tebarberita.id — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih kembali area tambang batu bara ilegal di kawasan konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Singlurus Pratama, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan aktivitas pertambangan tersebut dinyatakan ilegal karena dilakukan tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Menurut Barita, kegiatan penambangan berlangsung di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Bukit Soeharto dengan luas area terdampak mencapai 111,71 hektare.

“Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan ini dijalankan secara transparan, akuntabel, serta profesional dengan memenuhi lima tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuktikan melalui ketersediaan Berita Acara sah di setiap prosesnya,” kata Barita melalui siaran pers, Senin (31/8/2026).

Pemerintah, lanjut Barita, menetapkan potensi denda administratif terhadap aktivitas tersebut sebesar Rp147,3 miliar.

“Langkah penguasaan kembali areal seluas 111,71 hektare ini memberikan dampak multidimensi, baik secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal,” ungkapnya.

Berada di Sekitar IKN

Lokasi tambang yang ditertibkan juga berada tidak jauh dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Barita mengatakan tindakan tersebut sekaligus menunjukkan sikap pemerintah pusat terhadap aktivitas yang dinilai sebagai kejahatan lingkungan di kawasan penyangga IKN.

Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak kawasan hutan di sekitar ibu kota baru.

PT Singlurus Pratama merupakan perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Lanna Resources Public Co Ltd, perusahaan asal Thailand, dengan kepemilikan sebesar 65 persen.

Sementara itu, PT Indocoal Pratama Jaya tercatat memiliki 15 persen saham, PT Harita Jayara sebesar 12 persen, dan PT Ambhara Karya Perdana sebesar 8 persen.

Penertiban area seluas 111,71 hektare tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan penguasaan kawasan hutan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa kelengkapan perizinan.(*)

Related posts

Otorita IKN Beri Pelatihan Warga PPU

admin

Kementerian ESDM Lelang 76.742 Ton Batu Bara Sitaan di Kaltim, Nilai Limit Capai Rp20,9 Miliar

admin

Ancam Kebebasan Berpendapat, PMII Desak KHUP Ditinjau Ulang

admin