TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 873 kali.
BERITA UTAMA HUKUM KALTIM SAMARINDA

Ancam Kebebasan Berpendapat, PMII Desak KHUP Ditinjau Ulang

LBH PMII Kota Samarinda usai menggelar diskusi terkait UU KUHP.

Menurunkan Kualitas Demokrasi Indonesia, LBH PC PMII Samarinda Tolak Pasal KUHP Bermasalah

Tebarberita.id, Samarinda – Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PMII) Samarinda mengkritisi tiga pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tiga pasal itu dinilai berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan publik dalam alam demokrasi Indonesia. Oleh karenanya sebagian elemen masyarakat menolak pasal-pasal tersebut yang telah disahkan DPR RI pada  Selasa (6/12/2022).

Pertama, pasal 218 KUHP yang berisi tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Kedua pada Pasal 240 tentang penghinaan terhadap lembaga negara yang dapat diancam pidana tiga tahun jika mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dan ketiga pada Pasal 256 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.  Pasal ini berkaitan dengan kewajiban menyampaikan pemberitahuan kepada pihak berwenang saat mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana paling lama enam bulan.

Ketua LBH PMII Kota Samarinda Rahman Danan Nugroho mengatakan, pembahasan terkait pasal-pasal yang menyangkut kepentingan masyarakat harus mengakomodasi para pemangku kepentingan, bukan hanya akademisi atau ahli pidana, melainkan mendengarkan masukan dari praktisi, LBH serta masyarakat secara luas.

“Tidak hanya harus akademisi atau ahli, karena penyusunannya memerlukan perspektif lain terutama dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia,” kata Rahman Danang Nugroho dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini.

Dari hasil kajian yang dilakukan, kata dia, LBH PMII Samarinda menyatakan dengan tegas, mendesak DPR RI untuk memperbaiki kembali KUHP yang baru saja disahkan serta mencabut pasal-pasal yang multitafsir dan mengancam demokrasi.

“KUHP ini adalah produk undang-undang dari DPR bersama pemerintah. Namun mengapa selalu mengundang polemik-polemik yang bertentangan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Sekretaris LBH PB PMII Fendy Ariyanto juga menyatakan sikap yang sama terkait pengesahan RKUHP ini menjadi undang- undang.

“Di satu sisi mengapresiasi karena regulasi ini adalah produk anak bangsa yang sejak lama dinanti-nanti untuk upaya dekolonisasi. Namun di sisi yang lain dengan tegas menolak pasal-pasal bermasalah seperti yang telah disebutkan,” jelasnya. (Na).

Related posts

Mantap! Pemerintah Dukung BI ‘Buang Dolar Amerika’

admin

Perusahaan Asal Malaysia Ingin Bangun Perumahan Kayu Tahan Bencana di Maloy

admin

Wow! Pemerintah Akan Buka Lowongan Kerja CASN Sebanyak 1,6 Juta Formasi

admin