TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 903 kali.
HUKUM OPINI

Rapor Merah Polri dalam Penuntasan Kasus HAM

Panji Pranata

10 Desember selalu diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia. Hal tersebut menjadi momentum penting rakyat Indonesia untuk kembali merayakan perjuangan penegakan HAM. Karena HAM adalah Hak Dasar bagi setiap manusia dan tidak ada satupun pihak atau penguasa yang berhak merampas kemerdekaan HAM seseorang. Seharusnya saat ini, rakyat Indonesia dapat menikmati hak asasinya dengan layak, demi terwujudnya penghargaan tertinggi dalam kehidupan manusia. Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan makna dan tugas suci Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yakni melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Indonesia telah banyak meratifikasi kovenan Internasional, di antaranya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik, UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Peradilan HAM. Meski demikian, instrument hukum tersebut belum dimanfaatkan sebagai dasar dan panduan oleh pemerintah RI dalam pemenuhan HAM, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alenia keempat. Bisa dilihat dari beberapa kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum terselesaikan karena tidak konsitennya negara, serta ketidaktegasan Polri dalam mengusut tuntas demi melaksanakan perlindungan HAM.

Ditambah lagi dengan adanya kasus pelanggaran HAM pada era reformasi yang sebagian besar dilakukan oleh aparat penegak hukum. Misalnya kasus HAM yang terjadi di Indonesia pada tahun 2022, yaitu tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Dilansir dari Jatim.antaranews.com per 13 Oktober 2022,  korban mencapai 754 orang, meninggal sekitar 135 orang. Peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober 2022 tersebut dilakukan oleh oknum kepolisian yang menembakkan gas air mata kearah tribun pononton. Dalam aturan FIFA terkait stadium safety and security, sangat jelas terdapat larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 19 Nomor B tentang Pitchside Stewards, yang berbunyi “Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau ‘gas pengendali massa’”.

Dalam hasil penelitian Komnas HAM pada 3 Oktober 2022 disebutkan, gas air mata berefek merusak selaput lendir yang mengakibatkan iritasi sehingga menimbulkan radang, sklera pada mata, saluran pernafasan dan saluran pencernaan. Bahkan terdapat kondisi muka membiru kehabisan nafas hingga meninggal. Sampai saat ini belum ada kejelasan pertanggungjawaban Polri kepada keluarga korban yang meninggal atau pun korban luka-luka. Maka dari itu, kami menganggap ini merupakan rapor merah Kapolri atas kelalaian bawahannya dan ketidaktegasan dalam mengusut tuntas atas peristiwa yang terjadi. Maka kami selaku pengurus pusat Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMHTNSI) telah melakukan diskusi serta konsolidasi akbar pada 19 November 2022, di antaranya membahas peristiwa di Kanjuruhan.

Dalam menyambut hari HAM sedunia tahun 2022, kami mengecam kegagalan Kapolri dalam penyelesaian kasus HAM terhadap tragedi Kanjuruhan. Ini juga menjadi rapor merah Polri di tahun 2022 ini. Jelas ini kasus pelanggaran HAM dan harus segera diselesaikan atas nama kemanusiaan. Seharusnya Polri menjaga dan mengayomi masyarakat serta menjadi instansi pengamanan dalam negeri sesuai mandat konstitusi malah memberikan luka terhadap masyarakat bahkan berbuat kejahatan kemanusiaan. Hal ini menyebabkan turunnya kepercayaan publik terhadap instansi Polri dan makin menguatnya tekanan publik untuk menggaungkan isu reformasi di tubuh Polri.

Apabila kasus ini tidak juga diselesaikan, maka kami akan mengkonsolidasikan pengurus AMHTNSI di seluruh daerah untuk melakukan aksi kemanusiaan dalam rangka Hari HAM sedunia, dan sebagai evaluasi Polri terhadap kinerjanya di tahun 2022. Ini juga merupakan luka mendalam untuk dunia sepak bola Indonesia.

Penulis: Panji Pranata (Wakil Presidium Nasional Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia)

Related posts

Rumah Keadilan LBH Ansor Kaltim Dibuka dengan Bahasan Konflik Agraria

admin

Kepala PA Sangatta: Jangan Mau Dinikahi Secara Siri

admin

Minta Rp1 Miliar untuk Pemilihan Ketua DPD Demokrat Kaltim

admin