TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 1114 kali.
BERITA UTAMA HUKUM KUTAI TIMUR

KPK Larang Pemkab Kutim Pengadaan Mobil Dinas

Kantor Bupati Kutim

Tebarberita.id, Sangatta – Kepala Inspektorat Daerah Kutim Hamdan mengatakan Pemkab Kutim belum diperbolehkan melakukan pengadaan mobil dinas dan sewa kendaraan operasional. Hal itu disebabkan larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum penataan seluruh aset kendaraan telah selesai dikerjakan Pemkab Kutim

“Kita telah diingatkan oleh KPK untuk membenahi aset, terutama kendaraan. Jadi kami memang tidak berani merekomendasikan atau membolehkan untuk sewa mobil. Karena memang ketat, termasuk untuk tahun ini. Bupati Ardiansyah Sulaiman juga telah membuat surat edaran sejak tahun lalu, untuk perihal itu,” kata Hamdan saat raker Pemkab Kutim seperti dikutip dari laman pro.kutaitimurkab.go.id, Senin (5/9/2022).

Agar lebih jelas, Hamdan melanjutkan, inspektorat dalam waktu dekat akan bertemu KPK untuk berkonsultasi terkait pengadaan kendaraan operasional.

“Tetapi memang jelas kita telah dapat peringatan dari KPK. Kita benahi dulu aset kita, jadi memang sewa mobil dianggap pula sebagai pengadaan namun dalam bentuk sewa. Tentu kita harus membenahinya terlebih dahulu. Dalam laporan ke KPK, sebenarnya mobil kita cukup tinggal peruntukannya saja lagi,” papar Hamdan.

Masih dalam raker, Kepala Dinas Pertanian Dyah Ratna Ningrum mengaku kesulitan dengan ketersediaan kendaraan operasional, terutama saat kunjungan kerja ke lapangan.

“Kami kesulitan karena tidak ada kendaraan dinas operasional. Sementara kami anggarkan sewa mobil, juga tidak boleh,” ungkap Dyah Ratna Ningrum.

Tak hanya Dinas Pertanian, masalah serupa diungkapkan pula oleh beberapa camat terkait dampak tidak diperbolehkannya pengadaan kendaraan dinas untuk operasional sejak 2021 lalu. Termasuk juga jika hendak melakukan sewa mobil untuk operasional. Sehingga kini kendaraan untuk Karhutla yang diberikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), banyak digunakan pihak kecamatan untuk operasional dilapangan.

Sekretaris Kabupaten Kutim Rizali Hadi menjelaskan, mengenai penataan aset daerah berupa kendaraan operasional oleh rekomendasi KPK, Pemkab Kutim memang belum diperbolehkan melakukan pengadaan. Terkecuali untuk kendaraan tertentu seperti mobil ambulance, truk kebersihan, maupun kendaraan pemadam.

“Persoalannya hingga sekarang pihak BPKAD sulit untuk melakukan penarikan mobil dinas. Data dari KPK, aset kita ada 900 unit kendaraan. Sementara pejabat kita yang memerlukan hanya 600. Ada 300 unit kendaraan yang semestinya ditarik oleh BPKAD,” sebut Rizali Hadi.

Dalam waktu dekat akan dikoordinasikan dengan Bidang Aset di BPKAD, untuk menanyakan perkembangan dari penarikan kendaraan operasional dinas yang tidak sesuai peruntukannya. Termasuk mengenai hambatan-hambatan saat pelaksanaan penarikan kendaraan dinas. (*)

Related posts

Ketua Bawaslu: Kita Akan Alami ‘Turbulensi’

admin

PAN Samarinda Launching Pencalegan Dini, Target tambah keterwakilan di DPRD

admin

Dian Istiqomah Dilantik Gantikan Haji Lulung dari Faksi PAN

admin