TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 624 kali.
KALIMANTAN TIMUR

Sidang Gugatan SK Tim Ahli Gubernur Kaltim Masuk Tahap Pembuktian

Kantor Gubernur Kalimantan Timur

Samarinda, Tebarberita.id — Persidangan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda yang mempertemukan sejumlah advokat sebagai penggugat dengan Gubernur Kalimantan Timur dan pihak terkait memasuki tahap pembuktian pada Kamis (20/08/2026).

Pada tahap ini, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara diberi kesempatan menyerahkan alat bukti kepada majelis hakim untuk mendukung dalil dan argumentasi masing-masing. Penggugat, tergugat, maupun pihak intervensi telah menyampaikan bukti dalam persidangan.

Koordinator kuasa hukum sekaligus perwakilan penggugat, G. Dyah Lestari Wahyuningtyas, mengatakan pihaknya menyerahkan 73 alat bukti kepada majelis hakim.

“Sidang hari ini adalah agenda pembuktian para pihak. Artinya, para pihak secara keseluruhan, baik kami para penggugat, tergugat, gubernur, kemudian para tim ahli yang menjadi pihak, semuanya sudah memberikan bukti-bukti kepada majelis,” ujar Dyah.

Menurut Dyah, pihak tergugat dan tergugat intervensi juga telah menyerahkan alat bukti. Namun, rincian bukti yang diajukan pihak-pihak tersebut masih akan dipelajari oleh tim hukum penggugat.

“Untuk mengenai catatan persidangan, untuk bukti-bukti dari tergugat sama tim ahli nanti disampaikan sama tim saya,” katanya.

Lima tim ahli menolak masuk sebagai pihak

Keberadaan tim ahli Gubernur Kalimantan Timur turut menjadi bagian yang disorot dalam persidangan. Sebelumnya, sejumlah anggota tim ahli mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait karena menganggap memiliki kepentingan terhadap perkara yang sedang diperiksa PTUN.

Mereka kemudian menerima pemanggilan tertulis dari pengadilan. Dalam sidang Kamis, lima anggota tim ahli hadir dan mendapatkan penjelasan majelis hakim mengenai kedudukan mereka apabila masuk sebagai pihak dalam perkara.

Setelah penjelasan tersebut diberikan, majelis hakim menanyakan apakah kelima orang itu tetap ingin menjadi pihak dalam perkara. Menurut Dyah, seluruhnya menyatakan tidak bersedia.

“Tadi ada lima orang dari tim ahli yang datang dan ingin masuk dalam pihak, terus kemudian diberikan pemahaman sama majelis hakim dan akhirnya ditanyakan apakah berkeinginan menjadi pihak dan mereka kompak menjawab tidak,” jelasnya.

Dyah mengatakan keputusan tersebut membuat jumlah tim ahli yang tercatat sebagai pihak dalam perkara menjadi enam orang.

“Jadi artinya tim ahli yang masuk cuma ada enam,” ujarnya.

Penggugat serahkan 73 alat bukti

Dalam keterangan tertulis pihak penggugat, 73 alat bukti yang diserahkan kepada majelis hakim disebut berkaitan dengan materi gugatan. Sebagian temuan, menurut penggugat, sebelumnya telah disampaikan kepada publik dan dapat diakses masyarakat.

Sejumlah persoalan yang menjadi dasar perhatian penggugat antara lain dugaan pemberlakuan objek sengketa secara surut serta dugaan tumpang tindih kewenangan antara organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli, dan tim ahli Gubernur Kalimantan Timur.

Penggugat juga mempersoalkan kualifikasi pendidikan sejumlah anggota tim ahli. Mereka menilai tidak seluruh anggota memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2025.

Salah satu nama yang disebut adalah Teguh Ponco Pamungkas, yang menurut penggugat menempuh pendidikan Diploma III di Institut Pertanian Bogor pada program studi Manajemen Informatika.

Nama lain yang disorot ialah M Reza Padillah, yang disebut masih berstatus mahasiswa STMIK SPB Airlangga Samarinda pada jurusan Sistem Informasi.

Selain latar belakang pendidikan, penggugat mempertanyakan sertifikasi dan keahlian khusus yang dimiliki anggota tim ahli. Sertifikasi mediator menjadi salah satu contoh yang disoroti.

Menurut penggugat, sertifikasi keahlian dapat menjadi landasan bagi seseorang untuk menjalankan tugas tertentu setelah memperoleh pengakuan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.

Soroti dugaan nepotisme dan rangkap jabatan

Penggugat juga mengangkat dugaan nepotisme dalam proses penetapan tim ahli Gubernur Kalimantan Timur.

Dalam rilisnya, penggugat menyebut nama Hijrah Mas’ud yang sebelumnya diberitakan telah dicopot atau mengundurkan diri. Namun, dalam persidangan, kuasa hukum gubernur disebut menyatakan bahwa Hijrah masih berstatus sebagai Wakil Ketua I karena objek sengketa belum direvisi.

Penggugat juga menyoroti dugaan adanya 12 orang tim sukses yang kemudian diakomodasi sebagai tim ahli gubernur. Selain itu, mereka menyebut terdapat 13 anggota tim ahli yang berasal dari luar Kalimantan Timur.

Persoalan lain yang diajukan adalah dugaan rangkap jabatan oleh sejumlah anggota tim ahli. Dalam rilis penggugat disebut nama Irfan Wahid, S.SN., B.A., M.M., yang disebut sebelumnya menjabat Komisaris Telkomsel sejak 2025.

Nama lainnya ialah Dr. Syahrir Andi Pasinringi, M.S., yang disebut sebelumnya menjabat Ketua Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.94/2025.

Penggugat juga mencantumkan Ir. H. Imran Duse, M.I.Kom., yang disebut sebelumnya menjabat Ketua Komisi Informasi Publik Kalimantan Timur periode 2024–2028.

Nama Ari Utari turut disebut. Ia disebut sebelumnya berstatus sebagai PPPK JF Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2022. Seluruh persoalan tersebut diajukan penggugat sebagai bagian dari temuan yang mereka gunakan untuk mendukung materi gugatan.

Penggugat ajukan Amicus Curiae

Selain 73 alat bukti, penggugat juga mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan. Amicus Curiae merupakan pihak ketiga yang tidak menjadi bagian dari para pihak dalam perkara, tetapi dapat memberikan informasi, pendapat, atau perspektif hukum kepada pengadilan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.

Pihak penggugat menyebut Amicus Curiae dapat diajukan oleh individu, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, maupun lembaga negara yang mempunyai keahlian atau keterkaitan dengan perkara.

Materi yang disampaikan dapat berupa analisis hukum, data, maupun pandangan mengenai dampak sosial suatu perkara. Kehadiran Amicus Curiae antara lain dimaksudkan untuk memperkaya perspektif hakim, menjelaskan potensi dampak putusan terhadap masyarakat, serta memastikan kepentingan publik dan aspek hukum turut diperhatikan.

Meski demikian, pandangan Amicus Curiae tidak mengikat majelis hakim. Keputusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis yang memeriksa perkara.

Menurut penggugat, mekanisme tersebut sebelumnya pernah digunakan dalam sejumlah perkara yang mendapat perhatian publik, termasuk sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, perkara pembunuhan Brigadir J, perkara Prita Mulyasari, perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, serta perkara Bibit-Chandra.

Terkait sengketa perdata ini, Pemprov Kaltim belum memberikan penjelasan atau klarifikasi.

Dengan berakhirnya agenda pembuktian, seluruh pihak telah menyerahkan alat bukti untuk diperiksa dalam proses persidangan. Selanjutnya, majelis hakim akan menelaah bukti-bukti tersebut dalam tahapan berikutnya sebelum mengambil keputusan atas perkara yang sedang berjalan. (*)

Related posts

Menteri ESDM ke Samarinda Hanya Tinjau 2 SPBU dan Terbang Lagi

admin

Dari Halalbihalal HPN Kaltim, Sinergiskan Kerja Menuju Kesejahteraan Umat

admin

HUT PAN ke-24, Sigit: Momen Refleksi dan Evaluasi Kerja Politik

admin