Jakarta, Tebarberita.id — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang mempertegas aturan mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas dalam perkara pidana. SEMA tersebut ditetapkan pada 19 Agustus 2026 dan sekaligus mencabut ketentuan dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
Ketua MA Sunarto mengatakan SEMA 4/2026 memuat tiga pokok pengaturan. Salah satu ketentuan paling penting adalah putusan bebas tidak dapat lagi diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
“Jika penuntut umum banding, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi,” ujar Sunarto, dikutip Kamis (20/08/2026).
Ketentuan kedua berkaitan dengan putusan lepas. Berdasarkan aturan baru tersebut, terdakwa yang memperoleh putusan lepas harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Apabila penuntut umum mengajukan banding, kewenangan penahanan beralih ke pengadilan tingkat banding.
Sementara itu, pengajuan banding atau kasasi yang tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan atau tidak disertai memori akan dianggap tidak memenuhi persyaratan formal.
Dalam kondisi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri akan menerbitkan penetapan. Perkara yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tidak diteruskan ke pengadilan tingkat banding maupun Mahkamah Agung. Ketetapan tersebut juga tidak dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut.
“SEMA ini juga mencabut ketentuan yang diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011,” ujar dia.
MA ingin samakan tafsir hukum
Sunarto mengatakan penerbitan SEMA 4/2026 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan sekaligus menyatukan penerapan hukum terkait upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.
Sebelumnya, MA menemukan adanya perbedaan penerapan dalam perkara yang menggunakan ketentuan hukum acara pidana baru. Sejumlah putusan bebas di tingkat pengadilan negeri masih diajukan melalui banding maupun kasasi, sehingga diperlukan pedoman yang lebih tegas mengenai batas upaya hukum tersebut.
Dengan berlakunya SEMA tersebut, jaksa tidak lagi dapat mengajukan banding ataupun kasasi terhadap putusan bebas. Ketentuan itu berlaku termasuk ketika vonis bebas dijatuhkan oleh pengadilan pada tingkat pertama.
SEMA 4/2026 ditujukan kepada pimpinan pengadilan tingkat banding dan pengadilan negeri sebagai pedoman dalam menangani perkara pidana. MA menyatakan aturan tersebut diperlukan untuk menciptakan kesatuan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi para pihak yang berperkara. (*)
