TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 620 kali.
KALIMANTAN TIMUR

Bakar Lahan 12 Hektare untuk Sawit, Pria di Berau Ditangkap Polisi

Ilustrasi

Tanjung Redeb, Tebarberita.id — Kepolisian menangkap seorang pria berinisial BS yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan seluas sekitar 12 hektare di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kebakaran tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian material hingga Rp1,2 miliar.

Kasus tersebut terungkap setelah Satgas Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi titik panas atau hotspot di kawasan Tanjung Batu. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan mengamankan tempat kejadian perkara. Hasil penyelidikan awal menunjukkan kebakaran diduga bukan akibat faktor alam. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menangkap BS.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan BS mengaku membakar lahan atas perintah pemilik lahan perorangan.

“Tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah,” kata Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto dalam keterangannya, Jumat (21/8).

Api meluas ke area konsesi

Pembakaran dilakukan BS pada Sabtu (8/8) dengan menyalakan api di lima titik. Kondisi cuaca yang panas, vegetasi kering, serta angin kencang membuat api dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan.

Api kemudian merambat keluar dari area lahan yang dibakar dan mencapai kawasan konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitar lokasi.

Perusahaan yang terdampak selanjutnya melaporkan kebakaran tersebut kepada kepolisian.

Menurut Ridho, kebakaran mengakibatkan sekitar 12 hektare lahan terdampak, dengan kerugian material diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

BS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.

Atas sangkaan tersebut, BS terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Polisi siagakan tim pemadam 24 jam

Selain menangani kasus tersebut, Polres Berau meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan.

Ridho mengatakan seluruh personel telah disiagakan, termasuk anggota kepolisian sektor di beberapa wilayah yang memiliki potensi karhutla.

“Saat ini seluruh personel telah kami siagakan, termasuk anggota Polsek di wilayah-wilayah rawan seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay. Kami juga membentuk tim gerak cepat yang disiagakan selama 24 jam penuh untuk langsung melakukan pemadaman begitu titik api terdeteksi,” ucap dia.

Polres Berau menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan maupun masyarakat. Penindakan juga mencakup pembakaran yang dilakukan secara sengaja maupun pembukaan lahan yang mengabaikan risiko penyebaran api.

Kepolisian sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan metode pembakaran ketika membuka lahan untuk pertanian maupun perkebunan. Kondisi cuaca panas dan vegetasi kering dinilai dapat mempercepat penyebaran api.

“Dampak karhutla ini sangat merugikan kita semua, mulai dari bahaya kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga gangguan pada moda transportasi udara. Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi aparat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan atau titik api sekecil apa pun di lingkungan sekitar,” tutur Ridho.(*)

Related posts

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim: Ada Sanksi untuk Pengusaha Tak Beri THR Pekerja

admin

199 Desa di Kaltim Belum Berlistrik, di Kubar Terbanyak

admin

Tingkatkan Kapasitas, Sigit Wibowo Buka Pelatihan Olahan Pangan untuk Pelaku UMKM di Balikpapan

admin