TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 631 kali.
EKONOMI NASIONAL

Tok! Operator Telekomunikasi Wajib Berikan Kompensasi Sisa Kuota Internet Pelanggan

Jakarta, Tebarberita.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Putusan tersebut mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada sidang pleno MK, Kamis (23/7/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kewajiban menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota perlu ditegaskan secara eksplisit dalam pengaturan tarif telekomunikasi.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Mahkamah menilai akses internet telah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat modern sehingga kebijakan tarif dan model layanan tidak dapat semata-mata didasarkan pada pertimbangan komersial penyelenggara telekomunikasi. Regulasi, menurut MK, harus tetap memberikan perlindungan yang layak terhadap hak-hak konsumen.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan melalui satu model layanan yang seragam. Operator dapat menawarkan berbagai pilihan paket, seperti paket dengan fitur rollover, paket non-rollover, maupun inovasi layanan lainnya yang memungkinkan konsumen memilih layanan sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Mahkamah juga menyatakan pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh bentuk perlindungan, antara lain melalui akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme perlindungan lain.

Adies mengatakan pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan menetapkan formula tarif sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun, kebijakan tersebut harus lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kondisi ekonomi masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Menurut Mahkamah, setiap penyesuaian tarif juga harus melibatkan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap layanan telekomunikasi, termasuk lembaga perlindungan konsumen.

Selain itu, MK meminta penyelenggara telekomunikasi meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar, masa berakhir layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Seluruh informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Mahkamah juga menilai operator perlu menyediakan sarana yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan serta sisa kuota secara berkala.

Dalam putusannya, MK menegaskan perlindungan terhadap konsumen harus disertai mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, serta dilakukan evaluasi secara berkala.

Mahkamah mencatat bahwa penyelenggara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pada prinsipnya tidak keberatan terhadap penguatan perlindungan konsumen. Bahkan, keduanya telah menyampaikan sejumlah solusi, antara lain penyediaan paket rollover dan non-rollover, peningkatan transparansi informasi produk, kemudahan pemantauan penggunaan dan sisa kuota, penguatan mekanisme pengaduan, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi.

MK juga mencatat penjelasan penyelenggara telekomunikasi bahwa mereka tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa kuota yang tidak digunakan pelanggan. Namun, Mahkamah menilai pilihan layanan yang telah tersedia masih belum banyak dimanfaatkan oleh pengguna.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa aspek yang perlu dilindungi bukanlah kuota sebagai objek semata, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar konsumen tetapi belum dinikmati sepenuhnya.

“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” jelas Liliek.

Menurut Mahkamah, manfaat ekonomi yang telah dibayar secara sah oleh pelanggan wajib memperoleh perlindungan hukum. Penghapusan manfaat layanan secara sepihak tanpa informasi yang memadai, tanpa alternatif yang layak, maupun tanpa perlindungan yang proporsional dinilai berpotensi melanggar hak milik dan asas kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945.

Sebelum menjatuhkan putusan, MK telah mendengarkan keterangan sejumlah pihak terkait, antara lain Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), PT PLN, Telkomsel, Indosat, dan XL.

Permohonan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Sementara itu, permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan TB Yaumul Hasan Hidayat dinyatakan tidak dapat diterima karena norma yang dipersoalkan telah dimaknai kembali melalui putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. (*)

Related posts

Pemerintah Tetapkan 36 Bandara Baru Berstatus Internasional Termasuk Bandara Samarinda

admin

Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka Mulai 20 Agustus, Total Formasi 250.407

admin

Ini NKRI! Razia Plat Kendaraan Lintas Daerah Dimita Dihentikan

admin