Jakarta, Tebarberita.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar seluruh kewajiban kredit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pembayaran cicilan pertama dijadwalkan mulai dilakukan pada September 2026.
Nilai pokok kredit yang akan ditanggung pemerintah diperkirakan mencapai Rp240 triliun. Dana tersebut berasal dari pembiayaan sekitar 80.000 koperasi desa yang masing-masing memperoleh fasilitas kredit hingga Rp3 miliar.
Purbaya menjelaskan, program pembiayaan tersebut memiliki jangka waktu enam tahun sehingga pemerintah memperkirakan kewajiban pembayaran pokok kredit mencapai sekitar Rp40 triliun setiap tahun, di luar bunga pinjaman.
“Iya kita bayar utangnya, itu kan Rp240 triliun kreditnya kira-kira setiap tahun di-stretch ke 6 tahun kan. Jadi setiap tahun itu [angsuran] pokoknya jatuh Rp40 triliunan, tambah bunga sedikit,” jelas dia dalam media briefing, Rabu (5/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya akan menanggung bunga kredit, tetapi juga pokok pinjaman yang digunakan koperasi sebagai modal awal menjalankan usaha. Sebelumnya, pemerintah sempat menyatakan hanya akan membayar bunga kredit program tersebut.
Menurut Purbaya, penggunaan APBN untuk membiayai kewajiban kredit tersebut diyakini tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa. Ia menilai keuntungan usaha koperasi dan kepemilikan aset nantinya akan kembali kepada warga desa.
“Nanti dari koperasi itu, keuntungannya, SHU (Sisa Hasil Usaha) ke warga desa. Terus aset-asetnya kalau enggak salah milik desa. Jadi tidak rugi-rugi banget sih desanya, dan masyarakatnya, kalau [koperasinya] maju, bisa makmur tuh,” ucap Purbaya.
Ia juga memastikan pembayaran angsuran pertama tidak akan mengalami penundaan.
“Ini kan effort baru kan, enggak dalam satu hari selesai. Kita akan lihat seperti apa ke depan. Tapi yang jelas kita pastikan cicilan pertama pemerintah di bulan September tidak akan molor,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Keuangan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta pihak terkait lainnya untuk memastikan program berjalan sesuai rencana.
“Kita sedang kerja sama dengan BPKP, Danantara bank sendiri dan tim dari sini untuk pastikan itu bisa berjalan termasuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada,” imbuhnya.
Skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) regulasi tersebut, setiap koperasi dapat memperoleh fasilitas pembiayaan perbankan dengan plafon maksimal Rp3 miliar, suku bunga tetap 6 persen per tahun, serta jangka waktu pinjaman hingga 72 bulan.
Peraturan itu juga memperpanjang masa tenggang (grace period) pembayaran pokok maupun bunga pinjaman menjadi 6 hingga 12 bulan. Ketentuan tersebut lebih longgar dibandingkan aturan sebelumnya yang membatasi masa tenggang maksimal delapan bulan.
Selain itu, Pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa pembayaran angsuran beserta bunga dapat dilakukan melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan atau dibayarkan sekaligus dalam satu tahun anggaran menggunakan porsi Dana Desa.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan yang mengalokasikan sekitar Rp34,57 triliun atau 58,03 persen dari total pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp60,57 triliun untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang mulai berlaku sejak 12 Februari 2026. Aturan itu merevisi PMK Nomor 145 Tahun 2023 yang sebelumnya belum mengatur alokasi khusus bagi program koperasi desa.
Dengan total pagu Dana Desa sebesar Rp60,57 triliun, sisa anggaran sekitar Rp26 triliun tetap dialokasikan sebagai Dana Desa reguler untuk mendukung berbagai program pembangunan desa lainnya. (*)
