TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 630 kali.
NASIONAL

SK Manajer Kopdes Merah Putih Segera Terbit, Besaran Gaji Belum Diungkap

Jakarta, Tebarberita.id — Pemerintah akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), termasuk ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang akan diterima para manajer.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan penerbitan SK tersebut dapat dilakukan setelah pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola Koperasi Desa Merah Putih. Sebelumnya, proses penempatan manajer masih menunggu regulasi tersebut.

“Kemarin sudah keluar Perpres tata kelola tersebut sehingga proses pembuatan SK sudah bisa dilaksanakan. Dalam satu dua hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Kopdes, termasuk besaran gaji dan tunjangannya,” kata Ferry.

Meski demikian, Ferry belum mengungkapkan nominal gaji dan tunjangan yang akan diberikan kepada para manajer dalam rapat tersebut.

Menurut Ferry, para manajer KDKMP nantinya berstatus sebagai pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Mereka akan bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak selama dua tahun. Data Kementerian Koperasi mencatat sebanyak 28.626 calon manajer telah direkrut dan mengikuti pelatihan melalui tim seleksi nasional. Seluruhnya telah dinyatakan lulus dan menunggu proses penempatan.

Penempatan manajer diminta segera dituntaskan

Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria meminta proses penempatan manajer KDKMP segera diselesaikan dengan tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres).

Dony mengatakan penentuan personel akan menjadi kewenangan PT Agrinas Pangan Nusantara. Menurut dia, perusahaan tersebut telah memiliki pemetaan mengenai kesiapan masing-masing koperasi sehingga dapat menentukan lokasi yang telah siap menjalankan kegiatan operasional.

“Saya tidak mau berlarut-larut prosesnya untuk segera dituntaskan sesuai dengan mekanisme di Inpers yang sudah dibuat. Nah ini kan harus nanti penentuan orang dan lain sebagainya diserahkan kepada Agrinas Pangan yang sudah mengetahui di mana posisi koperasi yang siap beroperasi,” tambah Dony.

Negara tanggung gaji selama dua tahun

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan membiayai gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selama dua tahun pertama. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan sebelum pergantian jabatan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara.

“Penggajian manajer Kopdes sampai 2 tahun di tanggung negara. Ada hitungannya, enggak besar-besar amat,” kata Purbaya di kantornya, dikutip Jumat (11/9/2026).

Skema tersebut dirancang agar koperasi dapat menggunakan periode awal operasional untuk membangun kegiatan usaha dan memperoleh keuntungan. Setelah mampu berjalan secara mandiri, keuntungan koperasi diharapkan dapat digunakan untuk membiayai operasional dan selanjutnya dialihkan kembali ke dana desa.

Pemerintah sebelumnya juga membantah kabar bahwa manajer Kopdes Merah Putih akan memperoleh gaji hingga Rp16 juta per bulan. Pada awal Agustus 2026, Purbaya menyebut nominal tersebut terlalu tinggi dibandingkan besaran upah minimum yang berlaku.

“Kalau [gaji manajer kopdes] Rp16 juta pasti salah kegedean kayaknya. Saya denger UMP lebih sedikit aja masih ketinggian,” kata Purbaya, 5Agustus 2026.

Ia kembali menegaskan pemerintah tidak akan menyetujui gaji dengan nominal tersebut.

“Nggak sampai segitu pasti. Kalau segitu ya kita nggak setujuin saja selesai,” kata Purbaya. (*)

Related posts

Sudah Menelan APBD Rp430 Miliar, Berharap Pembangunan Bandara Paser Berlanjut

admin

Bawaslu Cegah Politik Identitas dan Isu SARA

admin

Karena Alat Bukti Tidak Lengkap, MK Nyatakan Uji Aturan Masa Berlaku SIM Tak Dapat Diterima

admin