TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 622 kali.
NASIONAL

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Jakarta, Tebarberita.id — Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026. Pembahasan aturan tersebut akan dipercepat dengan memanfaatkan sekitar delapan minggu masa sidang yang tersisa.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus dikebut agar dapat diselesaikan sesuai target.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/08/2026).

Menurut Habiburokhman, waktu efektif yang dimiliki DPR untuk menyelesaikan pembahasan relatif terbatas karena harus memperhitungkan masa reses. Dengan demikian, tersisa sekitar delapan minggu masa persidangan untuk merampungkan seluruh tahapan legislasi.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” jelajahnya.

Komisi III Klaim Aspirasi Masyarakat Sudah Terpetakan

Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Komisi III telah melakukan serangkaian kegiatan untuk menghimpun masukan publik. Hingga kini, komisi yang membidangi hukum itu telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Komisi III juga menerima masukan tertulis dari puluhan kelompok dan elemen masyarakat.

Habiburokhman mengatakan masyarakat yang masih ingin memberikan masukan tetap memiliki kesempatan menyampaikan pandangannya melalui dokumen tertulis.

“Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” tuturnya.

Ia menilai proses penjaringan aspirasi yang telah dilakukan Komisi III sudah mendekati tahap maksimal. Berbagai pandangan yang disampaikan masyarakat, menurut dia, telah terpetakan dalam proses pembahasan.

Habiburokhman juga menyebut dukungan terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset cukup besar di tengah masyarakat. Namun, ia menekankan pentingnya memastikan aturan tersebut disusun secara hati-hati untuk mencegah munculnya penyalahgunaan kewenangan.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dengan target pengesahan pada Desember 2026, Komisi III selanjutnya akan memasuki sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari harmonisasi dan rapat kerja bersama pemerintah hingga pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), pengambilan keputusan tingkat pertama, dan pengesahan dalam rapat paripurna. (*)

Related posts

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Kemerdekaan ke-79 di IKN dan Jakarta

admin

KPU Mulai Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

admin

Pengda JMSI Kaltim Dilantik, Ketua Umum: Jangan Malah Terlibat Korupsi

admin