Tebarberita.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Seno Aji hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim dan warga eks transmigran di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kamis (3/11/2022).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi didampingi oleh anggota Abdul Kadir Tappa, digelar di gedung E lantai 1 DPRD Kaltim. Dalam kesempatan tersebut Seno Aji mengatakan, persoalan yang ada merupakan buntut dari janji kepada masyarakat oleh pihak kementerian beberapa waktu silam.
“Sebetulnya ini masalah sejak tahun 1973 lalu, awalanya dijanjikan lahan seluas 2 hektar, namun baru setengah yang dipenuhi,” ungkap Seno.
Seno Aji mengaku, jika demikian seiring berjalannya waktu hingga terbangunnya Stadion Utama Palaran kemudian kewenangan pemberian janji itu dilimpahkan oleh Pemprov Kaltim, namun persoalan itu juga telah menempuh jalur hukum hingga tingkat kasasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung pihak tergugat diminta untuk melakukan pemenuhan janji tersebut.
“Jadi permasalahan itu ketika menempuh jalur hukum dimenangkan oleh masyarakat dan berdasarkan putusannya pihak tergugat diminta untuk memenuhi janji,” jelas politikus Gerindra ini.
Mengenai aksi damai yang dilakukan masyarakat hingga melakukan pembatasan aktivitas lalu lintas khususnya pada kendaraan beroda jamak, Seno membeberkan hal itu juga turut dikomunikasikan dengan para perwakilan masyarakat yang hadir dalam RDP untuk dapat segera memulihkan kembali aktivitas lalu lintas tersebut.
“Nanti perwakilan yang hadir akan melakukan komunikasi lagi dengan seluruh masyarakat,” jelas Seno.
Ia menambahkan, pihaknya berupaya untuk menemui Gubernur Kaltim guna membahas persoalan itu lebih dalam lagi sehingga hak masyarakat dapat terpenuhi.
“Entah dengan Pemprov Kaltim atau dengan kementerian terkait kami akan koordinasikan hal ini agar harapan masyarkat dapat segera terealisasikan,” pungkasnya. (Adv)