Tebarberita.id, Samarinda – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan jaminan halal dan higienis terus disosialisasikan DPRD ke masyarakat Samarinda. Seperti yang ditempuh Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah ke warga di RT 13 Sempaja Utara, Samarinda Utara pada 22 Mei 2024.
“Disosialiasikan biar mendorong pengembangan usaha mikro, khususnya makanan dan minuman bisa lebih memerhatikan kualitas produknya,” ucapnya. Raperda ini tak hanya menginisiasi tentang terbentuknya produk makanan minuman usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang punya daya saing di pasaran. Tapi juga untuk memastikan keamanan bagi konsumen.
Dalam kegiatan itu, Laila memaparkan ketika peraturan itu resmi disahkan dan diberlakukan maka ada standarisasi dalam penjualan produk makanan dan minuman. “Sehingga pelaku usaha di segmen makanan minuman harus punya sertifikasi soal higienis dan halal tersebut,” sambungnya.
Tak hanya itu, sambung Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini, raperda ini juga menuangkan kewajiban pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan pengawasan produk yang dipasarkan. Tak luput adanya sanksi bagi pelaku yang melanggar nantinya.
“DPRD terus menggodok aturan ini agar disahkan. Sehingga ada perlindungan bagi konsumen dan peningkatan kualitas dari produk-produk pelaku usaha di pasaran,” singkat Sekretaris Fraksi Kebangkitan Persatuan di DPRD Samarinda itu. (ADV/LL)