Tebarbeita.id, Jakarta – Kasubdit Dana Desa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jamiat Aries Calfat mengatakan pemerintah memperluas sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) terkait penyalahgunaan Dana Desa melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Kami memperluas cakupan pengenaan sanksi. Jadi sanksi yang diatur dalam PMK Nomor 128 Tahun 2022 tidak hanya dikenakan kepada pemerintah desa tapi juga bisa kepada pemerintah kota dan kabupaten,” kata Jamiat dalam Webinar Kupas Tuntas PMK 128/2022 di Jakarta seperti dilansir Antaranews.com, Kamis (8/9/2022).
Sanksi kepada pemerintah kota atau kabupaten dikenakan apabila wali kota atau bupati menyalahgunakan wewenang sehingga tidak melantik atau menghentikan kepala desa sesuai undang-undang yang berlaku. Ia menerangkan terdapat kasus di mana wali kota atau bupati tidak melantik kepala desa yang memenangi pemilu desa, tetapi melantik orang lain.
“Terhadap hal ini, kami akan memberi sanksi kepada pemerintah daerah. Sekaligus, apabila kami menemukan hal-hal seperti ini, kami akan menghentikan penyaluran Dana Desa kepada desa yang bersangkutan,” imbuhnya.
Penyaluran Dana Desa juga akan dihentikan apabila desa memiliki permasalahan administratif seperti tidak jelas status hukum atau status desanya.
Penghentian penyaluran juga akan dilakukan apabila kepala desa terbukti menyalahgunakan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH). (*)