TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 823 kali.
ADVERTORIAL DPRD KALIMANTAN TIMUR

Sigit Wibowo: Berikan Perhatian Penuh Terhadap Disabilitas

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah No 1 tahun 2018, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan Barat, Sabtu (15/10/2022).

Tebarberita.id, Balikpapan – Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wiboowo berharap semua pihak terutama pemerintah dan swasta dapat memberikan perhatian penuh kepada penyandang disabilitas. Hal itu ia tegaskan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kali ini di RT 53 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Sabtu (15/10/2022).

Sigit berharap perda ini bisa diterapkan di Kota Balikpapan. Agar Balikpapan dapat menjadi percontohan kota yang layak dan humanis bagi penyandang disabilitas.

“Kami berharap eksekutif bisa memberikan perhatian penuh terhadap para penyandang disabilitas. Jangan sudah ada Perda tetapi tidak terlaksana dengan baik, dan jangan lupa untuk disosialisasikan Perda ini,” ujar Sigit yang kini menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kalimantan Timur itu.

Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengucapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat di lingkungan Keluarahan Sumber Rejo yang menurutnya antusias dalam mengikuti sosialisasi Perda ini.

“Maksud dan tujuan sosialisasi memberikan informasi kepada masyarakat secara luas. Bahwa saudara kita penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam konteks partisipasi dan pembangunan di masyarakat,” ungkap Sigit.

“Namun, realitasnya masih banyak stakeholder baik pemerintahan dan swasta kita belum memahami secara utuh perda ini,” lanjutnya.

Sebagai contoh, kata dia, dalam perda ini mengatur bahwa kantor pemerintah diwajibkan merekrut penyandang disabilitas dengan kuota dua persen dari total pegawai. Sedangkan untuk perusahaan minimal satu persen dari jumlah kariyawan.

Faktanya ketentuan dalam perda tersebut belum benar-benat dilaksanakan oleh pemerintahan maupun kalangan swasta. Lantaran itu, sebagai wakil rakyat yang menjadi corong aspirasi rakyat, Sigit mengatakan sudah selayaknya semua komponen warga mengetahui dan menerapkannya.

Selain itu, masih ditemukan pengabaian para pihak dalam hal perencanaan masyarakat, termasuk rapat-rapat dengan tidak mengundang kehadiran para penyandang disabilitas. (ADV)

Related posts

Jasno Minta Pemkot Tindak Tegas PKL di Pasar Baqa

admin

DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-13

admin

Pengurus DWP Kecamatan di Zona 1 Dikukuhkan, Lisnawarty: Segera Kerja Bangun Organisasi

admin