Tebarberita.id, Sangatta – Sengketa lahan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menjadi permasalahan yang terus berulang, terutama dengan kehadiran pelaku usaha di sektor pertambangan dan perkebunan. Salah satu kasus yang mencuat melibatkan kelompok tani (Poktan) di Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, yang berselisih dengan PT Kaltim Industrial Nusantara (KIN).
“Persoalan dengan PT KIN itu ada dua kasus yang terjadi, ada yang sudah dimiliki, ada yang belum. Nah yang belum ini masih berselisih dengan masyarakat dan ini yang akan kita coba mediasi untuk menemukan jalan keluarnya,” ujar Anggota DPRD Kutim, Yusuf T Silambi.
Yusuf, yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan, menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa lahan secara komprehensif. Ia memastikan DPRD Kutim akan terus mengawal proses ini hingga konflik atas lahan seluas 10 hektare tersebut dapat diselesaikan.
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian, DPRD Kutim melalui Komisi A Bidang Pemerintahan telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa. Peninjauan ini melibatkan sejumlah anggota dewan, instansi terkait, serta kedua belah pihak yang berselisih, dengan tujuan memahami akar permasalahan secara langsung.
“Karena ini kan sudah ada negosiasi dari pertengahan tahun kemarin, tapi kalau masih terjadi lagi polemik akan kita selesaikan,” pungkas Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan.
DPRD berharap langkah mediasi ini dapat menghindari permasalahan yang berlarut-larut, sekaligus memastikan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat. (ADV/DPRD KUTIM)