Tebarberita.id, Samarinda – Regulasi tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Tepian sudah teramat usang. Peraturan Daerah (perda) 4/2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan jadi aturan yang masih berlaku hingga 2024 ini. Padahal, berbagai kebijakan dari tingkat nasional atau daerah sudah banyak mengalami perubahan.
Untuk itu, DPRD Samarinda lewat Komisi IV tengah menyiapkan panitia khusus (pansus) yang nantinya bertugas merevisi aturan itu menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pendidikan teranyar. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menuturkan, Perda 4/2013 sudah sangat tak ideal lagi diterapkan di Kota Tepian. “Banyak yang belum terakomodasi, dari peningkatan komite sampai urusan zonasi,” sebutnya beberapa waktu lalu.
Karena itu, nantinya kerja pansus akan mengutamakan penguatan regulasi dan menuangkan beberapa aspek teranyar dalam penyelenggaraan pendidikan terkini. Antara lain memaksimalkan peran komite sekolah, sekolah inklusif, peningkatan kualitas tenaga pendidik, hingga penyediaan akses bagi anak kurang mampu.
“Banyak yang perlu dilengkapi. Pansus pun harus mengumpulkan bahan-bahan itu lewat berbagai pertemuan dan kunjungan lapangan,” sebut Politikus Demokrat ini. Komisi IV yang bertanggung jawab dalam tugas pansus revisi perda penyelenggaraan pendidikan itu pun bakal menyusun dan mengajukan rentetan agenda ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah untuk secepatnya bekerja. “Maret nanti diparipurnakan dulu pembentukan pansusnya. Setelah itu langsung kerja,” singkatnya. (ADV/LL)