Tebarberita.id, Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda mendapat amanat untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Panitia khusus (pansus) pun sudah dibentuk untuk menyusun perubahan regulasi tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda Abdul Khairin menjelaskan dalam rancangan perubahan perda bantuan hukum itu, pansus bakal menelaah sejauh mana efektivitas aturan tersebut dalam mendukung kepentingan masyarakat dalam mendapat bantuan hukum. “Karena kehadiran bantuan hukum ini menjadi salah satu pelayanan pemerintah untuk warga,” ucapnya.
Pansus dalam waktu dekat berencana untuk menggelar diskusi dengan pemangku kebijakan terkait regulasi itu seperti Polresta, Kejaksaan, hingga Pengadilan. Tujuannya untuk mengetahui seperti apa hingga sejauh mana bantuan hukum yang bisa diberikan. Di sisi pemerintah, kata Politikus PKS ini, wacana yang mencuat terkait menggeser pihak yang wajib menjalankan aturan tersebut.
“Wacananya ingin digeser dari yang saat ini dihandel Biro Hukum Sekretariat Kota Samarinda ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,” tuturnya. Alasan dipindahnya pengelola itu agar mempermudah akses berbagai lapisan masyarakat untuk membutuhkan bantuan hukum.
Tentunya, nanti berbagai elemen pemerintah yang berkaitan seperti kecamatan hingga kelurahan bisa terlibat lebih aktif dalam menyalurkan bantuan hukum. “Ini juga untuk memastikan agar bantuan tersebut bisa merata tanpa terkecuali,” tutupnya. (ADV/LL)