Tebarberita.id, Sangatta – Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kabupaten Kutai Timur, yang membahas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Ketertiban Umum, berlangsung dengan suasana hangat. Anggota DPRD Piter Palinggi memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan interupsi yang menyoroti efektivitas pelaksanaan peraturan daerah (perda) yang ada.
“Berbicara perda ya ini tentunya sangat menarik dan sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat seiring dengan jalannya pembangunan,” kata Piter Palinggi membuka interupsinya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan perda sangat bergantung pada dukungan infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai. Piter juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perda untuk memastikan peraturan tersebut memiliki wibawa.
“Perda yang berjalan baik apabila ditunjang dengan berbagai infrastruktur, baik SDM-nya dan lain sebagainya. Tentunya kita sangat memerlukan itu. Dan juga perda ini bisa berwibawa apabila kita semua mentaatinya,” lanjutnya.
Piter Palinggi juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai beberapa perda yang dinilai kurang efektif dan memerlukan peninjauan ulang atau bahkan pencabutan jika tidak lagi relevan. Ia memberikan contoh perda bebas rokok yang masih sering dilanggar, termasuk di lingkungan DPRD sendiri.
“Contoh, perda bebas rokok. Saya tahu seluruh tempat kita ada perda bebas rokok. Di DPRD ini berlaku perda bebas rokok, tetapi kadang-kadang kita sendiri yang melanggar. Kalau kira-kira tidak relevan, kita cabut,” ujarnya.
Selain itu, Piter menyoroti masalah terkait perda tapal batas yang sering menimbulkan sengketa lahan antar kecamatan dan desa, serta efektivitas perda miras yang dinilai belum optimal.
“Perda tapal batas itu berkaitan dengan Komisi 1, sangat banyak masalah. Dengan maraknya investor, tentunya masyarakat di sana saling mengklaim lahan, dan ini perlu penegasan dari pemerintah,” tambahnya.
Interupsi tersebut juga mencakup masalah pelaksanaan perda parkir dan penertiban pasar tumpah yang dianggap belum maksimal. Piter mengusulkan agar perda-perda ini ditinjau kembali dan dilengkapi dengan infrastruktur yang mendukung pelaksanaannya.
“Dengan banyaknya pasar tumpah di jalan-jalan, kita perlu menertibkan bersama. Infrastruktur untuk mendukung perda harus disiapkan,” tegasnya.
Piter juga menyampaikan bahwa banyak usulan dari Kesbangpol yang menjadi mitra Komisi 1 dalam menunjang pelaksanaan perda. Ia menganggap usulan tersebut perlu dipertimbangkan untuk memperbaiki pelaksanaan perda, termasuk tunjangan risiko bagi pelaksana perda di lapangan.
Interupsi Piter Palinggi menjadi catatan penting dalam rapat paripurna ke-23 ini, menekankan kebutuhan untuk evaluasi dan penegakan perda yang efektif demi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. (Adv)