TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 642 kali.
KALIMANTAN TIMUR

Masyarakat Adat Bahau Umaq Suling Ajukan Penetapan Hutan Adat, Tolak Proyek Karbon di Mahakam Ulu

Ilustrasi

Jakarta, Tebarberita.id – Masyarakat Adat Bahau Umaq Suling dari Kampung Long Isun dan Long Pahangai I, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, mengajukan usulan penetapan hutan adat seluas sekitar 108.450 hektare kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mempertahankan wilayah adat sekaligus menolak berbagai proyek yang dinilai membatasi hak masyarakat, termasuk proyek pengurangan emisi karbon yang didanai Bank Dunia.

Usulan penetapan hutan adat disampaikan ke Kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta pada Senin (10/8).

Kepala Adat Dayak Bahau Umaq Suling dari Kampung Long Isun, Bonafintura Bayau, mengatakan proyek pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation/REDD) telah memberikan dampak terhadap aktivitas masyarakat adat.

“Aktivitas masyarakat terganggu,” jelasnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (11/8).

Perwakilan masyarakat Long Isun, Nganyang Ding, menyebut berbagai pembatasan mulai diberlakukan sejak proyek tersebut berjalan. Menurutnya, masyarakat tidak lagi leluasa memanfaatkan hasil hutan maupun melakukan aktivitas yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

“Kalau dana karbon itu masuk, kita tidak bisa menebang kayu. Tidak bisa beraktivitas makanya seperti dibilang tadi ada plang larangan-larangan itu,” akunya.

Ia juga menyoroti larangan membakar lahan yang diterapkan di kawasan proyek. Menurutnya, praktik yang dilakukan masyarakat bukan membakar hutan, melainkan membuka ladang untuk bercocok tanam dengan metode tradisional.

Nganyang menjelaskan pembakaran ladang selama ini digunakan sebagai bagian dari persiapan lahan untuk menanam padi, sementara abu hasil pembakaran berfungsi menyuburkan tanah.

“Bakar itu pun tidak merembet jauh. Masa mereka larang kami bakar, kayak apa kami mau menanam padi, di mana kami dapat beras untuk kami makan? Kan nggak bisa,” tambahnya.

Perwakilan Long Isun lainnya, Tekwan Yeq, mengatakan pembatasan tersebut turut memengaruhi berbagai aktivitas masyarakat di wilayah yang masuk dalam proyek karbon.

“Kami sangat sulit menerima sesuatu yang ditawarkan kepada kami dan mengikat hak-hak hidup kami di situ,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Long Pahangai I, Alexius Lawing Lejau, mengaku masyarakat adat tidak pernah memperoleh sosialisasi mengenai pelaksanaan proyek karbon sebelum program tersebut dijalankan di wilayah mereka.

“Sekarang ini masyarakat sudah naik darahnya, merasa tidak dihargai,” katanya.

Alexius juga mengungkapkan bahwa sebanyak 46 kampung masyarakat adat Bahau Umaq Suling pernah ditawari dana sebesar Rp380 juta per kampung terkait proyek karbon tersebut. Namun, masyarakat mempertanyakan dasar serta tujuan pemberian dana yang nilainya sama untuk seluruh kampung.

Karena pihak pengelola proyek tidak dapat memberikan penjelasan yang memuaskan, masyarakat memutuskan belum menerima dana tersebut.

Penolakan terhadap proyek karbon yang didanai Bank Dunia itu, menurut masyarakat adat, telah berlangsung sejak 2024 dan masih berlanjut hingga sekarang.

Manajer Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Ferry Widodo, mengatakan pengajuan penetapan hutan adat merupakan langkah hukum yang ditempuh masyarakat untuk memperoleh pengakuan atas wilayah kelolanya sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat.

Menurut Ferry, pengakuan hutan adat diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap wilayah tersebut dari pihak luar yang masuk tanpa persetujuan masyarakat.

“Kemudian, agar tidak terjadi kriminalisasi dan sebagainya, konflik-konflik yang lainnya di wilayah adat,” jelas Ferry. (*)

Related posts

Minta Rp1 Miliar untuk Pemilihan Ketua DPD Demokrat Kaltim

admin

Bagian dari Aktor Demokrasi, UINSI Teken MoU dengan Bawaslu Kaltim

admin

LIPUTAN INVESTIGASI: Dugaan SPMB SMA 2026 di Samarinda Sengaja Tabrak Aturan, Jalur Mutasi Banyak Diisi Murid Lokal (Bagian 1)

admin