Samarinda, Tebarberita.id – Sektor pekerja informal di Samarinda masih banyak yang belum tersentuh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Meski Pemkot telah mengeluarkan imbauan, DPRD Samarinda menilai upaya tersebut perlu diperkuat agar perlindungan bagi pekerja rentan bisa lebih merata.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan bahwa Pemkot telah menerbitkan surat edaran terkait perlindungan tenaga kerja informal. Namun, tantangan di lapangan masih cukup besar. Dari sekitar 300 ribu tenaga kerja di Samarinda, lebih dari separuhnya merupakan pekerja informal yang umumnya belum memiliki jaminan kerja.
“Mayoritas pekerja ini belum memiliki perlindungan, terutama untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian,” ujarnya usai audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, kesadaran pemberi kerja di sektor informal menjadi kunci utama. Ia menekankan bahwa pelaku UMKM maupun pemberi kerja di lingkungan rumah tangga seharusnya mulai mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Seperti sopir pribadi, pengasuh anak, atau tukang kebun, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan kerja,” jelas politisi Partai Demokrat tersebut.
Puji menambahkan, meski sifatnya masih berupa imbauan, biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan tergolong ringan, sehingga seharusnya tidak menjadi kendala. Untuk pekerja rentan, iuran yang dibayarkan hanya sekitar Rp16.800 per bulan per orang.
Ia juga mengakui bahwa informasi terkait program ini belum tersebar luas di masyarakat. Karena itu, Komisi IV mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Samarinda untuk memperluas sosialisasi secara masif.
“Sosialisasi perlu diperkuat, termasuk melalui RT dan kelompok dasawisma agar informasi ini bisa langsung sampai ke masyarakat,” pungkasnya. (adv/mic)
