TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 628 kali.
NASIONAL

Uji APBN 2026 di MK, Pemohon Minta Anggaran Program Gizi Ditambah untuk Guru

Jakarta, Tebarberita.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (19/8/2026). Perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan Herifuddin Daulay. Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam permohonannya, Herifuddin mempersoalkan pengaturan anggaran program pemenuhan gizi bagi peserta didik. Ia menilai pelaksanaan program tersebut belum mengatur keterlibatan guru sebagai pengawas distribusi makanan bergizi di sekolah.

Menurut Pemohon, ketiadaan aturan mengenai peran guru sekaligus tidak tersedianya anggaran untuk fungsi pengawasan berpotensi membuat pemenuhan gizi bagi peserta didik tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945.

Herifuddin berpendapat guru perlu dilibatkan karena menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan makanan bergizi sampai kepada setiap peserta didik.

Untuk mendukung keterlibatan tersebut, Pemohon mengusulkan adanya anggaran tambahan bagi guru yang ditugaskan sebagai pengawas. Dalam ilustrasinya, setiap sekolah setidaknya memiliki dua guru perwakilan dengan insentif rata-rata Rp2 juta per bulan.

Dengan jumlah sekolah yang disebut mencapai 444.315 unit, kebutuhan anggaran untuk insentif tersebut diperkirakan mencapai Rp888,63 miliar.

Pemohon membandingkan kebutuhan tersebut dengan anggaran program pemenuhan gizi yang disebutnya sebesar Rp255.580.233.304. Menurut perhitungannya, total anggaran program seharusnya mencapai Rp256.468.863.304.000.

Herifuddin kemudian meminta MK mengubah ketentuan dalam Lampiran I Nomor 128 UU APBN 2026 terkait program pemenuhan gizi nasional.

“Menyatakan Lampiran I Nomor 128 tentang program pemenuhan gizi nasional Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak berangka 256.468.863.304,” sampai Herifuddin membacakan petitum permohonannya secara daring.

Hakim minta permohonan diperbaiki

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Pemohon mencermati ketentuan beracara dalam perkara pengujian undang-undang di MK.

“Saya berharap Pemohon yang bukan pertama kali mengajukan permohonan ke MK dapat mencari di laman mkri.id yang memuat PMK 7/2025, yang perlu dibaca adalah Pasal 10 agar format permohonan ini bisa memenuhi ketentuan yang ada,” terang Arsul.

Arsul merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur juga mengingatkan Pemohon mengenai struktur permohonan yang diajukan ke MK. Menurut dia, permohonan harus disusun berdasarkan empat bagian utama, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan permohonan, dan petitum.

“Mulai dari kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan permohonan, hingga petitum yang dimintakan Pemohon kepada Mahkamah, dan bukan pembagian Bab demi Bab seperti yang diajukan Pemohon,” jelas Ridwan.

Diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki

Pada akhir persidangan, Enny Nurbaningsih memberikan kesempatan kepada Herifuddin untuk memperbaiki permohonannya.

Pemohon memiliki waktu 14 hari sejak sidang perdana berakhir untuk menyempurnakan dokumen tersebut. Perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali dan harus diserahkan kepada Kepaniteraan MK paling lambat Selasa, 1 September 2026 pukul 12.00 WIB.

Setelah perbaikan diterima, MK akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan. (*)

Related posts

Pemerintah Larang Media Sosial Merangkap Sebagai E-Commerce

admin

Anggota Bawaslu Diduga Anggota Partai, DKPP Minta Keterangan DPC PKB Yapen

admin

Pemerintah Akan Tanggung 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol

admin