TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 980 kali.
BERITA UTAMA HUKUM NASIONAL

Anggota Bawaslu Diduga Anggota Partai, DKPP Minta Keterangan DPC PKB Yapen

Salmon Robaha, anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.

Tebarberita.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta keterangan sejumlah Pihak dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 139-PKE-DKPP/XII/2023, Selasa (23/1/2024).

Dalam perkara ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Salmon Robaha duduk sebagai Teradu. Ia diadukan oleh Moris Cerullo Muabuai. Salah satu Pihak Terkait yang dimintai keterangannya oleh Majelis DKPP adalah Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen, Akbar Subair.

“Betul (Teradu sebagai anggota dan pengurus DPAC PKB Distrik Poom) karena tercantum dalam SK kepengurusan,” tegas Akbar Subair.

Akbar mengaku hanya sekali bertemu dengan Teradu yaitu saat menyerahkan surat pengunduran diri ke DPC PKB Kepulauan Yapen. Ia juga mengaku tidak mengetahui bagaimana Teradu bisa menjadi anggota serta pengurus partai. Terkait pengunduran diri Teradu, Akbar menambahkan telah mengirimkan surat ke DPW PKB Provinsi Papua untuk mengubah SK Kepengurusan DPAC Distrik Poom.

“Hingga saat ini belum ada balasan SK kepengurusan DPAC yang baru dari DPW PKB,” pungkas Akbar.

Keterangan Akbar Subair tersebut diperkuat Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen La Aba. Menurut dia, Teradu mendatangi Kantor DPC PKB karena keberatan atas pencatutan namanya sebagai anggota dan pengurus partai.

“Saat itu saya sarankan Teradu mengisi form keberatan. Bagaimana Teradu bisa menjadi pengurus DPAC PKB Distrik Poom saya tidak tahu sama sekali,” tegas La Aba.

Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Evrida Worembai juga sebagai Pihak Terkait mengatakan, Teradu mendatangi langsung Kantor KPU karena keberatan namanya dicatut sebagai pengurus DPAC PKB Distrik Poom.

“Teradu saat itu datang untuk menyerahkan keterangan bukan sebagai anggota maupun pengurus partai politik, serta beberapa dokumen dari DPC PKB Kepulauan Yapen,” ungkapnya.

KPU Kabupaten Kepulauan Yapen langsung menindaklanjuti keberatan Teradu. Saat ini, Teradu sudah tidak lagi tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dalam sidang pertama beberapa waktu lalu, Teradu menegaskan tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota dan pengurus partai politik. Namanya telah dicatut sebagai pengurus DPAC PKB Distrik Poom.

“Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin saya,” kata Teradu.

Sebagai informasi, sidang lanjutan ini dilakukan secara hibrida. Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bersidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Sedangkan Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah dan tiga Anggota Majelis lainnya bersidang di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura.

Tiga Anggota Majelis tersebut adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yaitu Hanny Gracius Gladius Tanamal (unsur Masyarakat), Abd. Hadi (unsur KPU), dan Amandus Situmorang (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)

Related posts

Survei: Mayoritas Massa PKB Ingin Ganjar Maju Pilpres 2024

admin

Tanpa APBD, Pengurus RT 34 Kelola Anggaran Rp72 Juta Per Tahun

admin

Wow! Pemerintah Akan Buka Lowongan Kerja CASN Sebanyak 1,6 Juta Formasi

admin