TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 632 kali.
KALIMANTAN TIMUR

9.405 Narapidana di Kaltim Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Ilustrasi warga binaan

Samarinda, Tebarberita.id — Sebanyak 9.405 narapidana di Kalimantan Timur menerima Remisi Umum 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda, Senin (17/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Rudy membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutan itu disebutkan bahwa remisi merupakan bagian dari komitmen negara dalam memenuhi dan melindungi hak asasi manusia sekaligus mendukung pencapaian tujuan sistem pemasyarakatan.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Remisi merupakan kesempatan yang diberikan negara kepada saudara untuk membuka lembaran baru kehidupan. Jadikan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang baik, berbakti kepada keluarga, masyarakat dan bangsa,” pesannya.

Pemberian remisi tidak semata-mata menjadi pengurangan masa pidana. Kebijakan tersebut juga diarahkan sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus kesempatan bagi warga binaan mempersiapkan diri sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.

Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Yohanis Varianto mengatakan remisi merupakan hak narapidana yang diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, berkelakuan baik, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Ia berharap remisi dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan dan mempersiapkan diri agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang mandiri serta bertanggung jawab.

9.405 Warga Binaan di 13 UPT

Berdasarkan laporan pelaksanaan pemberian remisi, sebanyak 9.405 orang di Kaltim memperoleh Remisi Umum 2026. Mereka tersebar di 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Rinciannya yakni Lapas Samarinda 684 orang, Lapas Balikpapan 1.141 orang, Lapas Tarakan 1.057 orang, Lapas Tenggarong 732 orang, Lapas Nunukan 987 orang, Lapas Narkotika Samarinda 865 orang dan Lapas Bontang 1.337 orang.

Selanjutnya, penerima remisi di Lapas Perempuan Tenggarong mencapai 283 orang, LPKA Tenggarong 52 orang, Rutan Samarinda 614 orang, Rutan Balikpapan 554 orang, Rutan Tanah Grogot 584 orang dan Rutan Tanjung Redeb 515 orang.

Dari total penerima tersebut, sebanyak 9.138 narapidana memperoleh Remisi Umum I. Sementara itu, 64 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana umum I.

Adapun penerima Remisi Umum II tercatat 202 narapidana, sedangkan satu anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana umum II. Dengan demikian, terdapat 203 orang yang masuk kategori Remisi Umum II atau pengurangan masa pidana umum II.

Dorong Reintegrasi Sosial

Pemerintah menekankan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan aspek kemanusiaan dan memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki kehidupannya.

“Setiap warga negara mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperbaiki kehidupannya,” demikian pesan yang disampaikan dalam sambutan tersebut.

Khusus kepada anak binaan, pemerintah berpesan agar mereka tetap belajar, membangun cita-cita, menghormati orang tua dan guru serta mempersiapkan diri menjadi generasi yang cerdas, produktif dan berakhlak.

“Karena masa depan bangsa berada pada kalian,” pesannya.

Pemerintah juga mendorong penguatan kerja sama antara jajaran pemasyarakatan, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha dan berbagai unsur lainnya untuk memperkuat proses reintegrasi sosial warga binaan.

Kolaborasi tersebut dapat dilakukan melalui program pembinaan produktif, pelatihan keterampilan, peningkatan kapasitas hingga pengembangan usaha. Program itu diharapkan memberikan bekal kepada warga binaan sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Upaya tersebut diarahkan untuk membangun sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, humanis dan berintegritas, sekaligus menciptakan lingkungan masyarakat yang aman serta membuka kesempatan bagi mantan warga binaan untuk kembali berkontribusi secara positif.

Pemberian Remisi Umum 2026 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta aturan mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. (*)

Related posts

Masyarakat Adat Bahau Umaq Suling Ajukan Penetapan Hutan Adat, Tolak Proyek Karbon di Mahakam Ulu

admin

Menteri ESDM ke Samarinda Hanya Tinjau 2 SPBU dan Terbang Lagi

admin

Kementerian ESDM Lelang 76.742 Ton Batu Bara Sitaan di Kaltim, Nilai Limit Capai Rp20,9 Miliar

admin