Tebarberita.id, Samarinda – DPRD Samarinda lewat Komisi IV yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan tengah menyusun regulasi daerah tentang satuan pendidikan aman bencana (SPAB). Panitia khusus (pansus) yang bertugas mengawal rancangan peraturan daerah tersebut sudah dibentuk dan Sani Bin Husain ditunjuk memimpin tim tersebut.
Dikonfirmasi soal pansus SPAB itu, Sani Bin Husain mengaku pansus masih bertugas di tahap awal dalam merumuskan regulasi tersebut, yakni mengumpulkan masukan-masukan dari instansi terkait. “Masih pengumpulan masukan. Karena baru saja dibentuk,” katanya.
Karena itu, beberapa pekan ke depan pansus akan berfokus menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi atau organisasi perangkat daerah yang bersingunggan, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Masukan-masukan dari mereka itu penting agar aturan yang ada tak bertentangan dengan kultur masyarakat Samarinda,” tegasnya.
SPAB sendiri menjadi regulasi yang dirasa penting untuk memastikan agar sekolah-sekolah di Samarinda bisa memiliki sarana dan prasarana berstandar tertentu yang bisa melindungi warganya dan para murid dari potensi bencana yang terjadi. Hal ini juga menjadi penting selepas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang hal itu terbit pada 2019 lalu.
“Selain itu kami juga perlu berkoordinasi dengan BPBD terkait potensi bencana di Samarinda. Karena dari data itu bisa ditentukan standar seperti apa yang diperlukan dalam pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di Samarinda,” singkatnya. (ADV/LL)