Jakarta, Tebarberita.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa laporan mengenai dugaan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran perbuatan tersebut.
Penegasan itu disampaikan MK dalam putusan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Perkara tersebut diajukan Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan sejumlah pemohon lainnya yang menguji ketentuan Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para pemohon sebelumnya meminta MK membatalkan ketentuan tersebut. Mereka menilai Pasal 218 KUHP berpotensi menimbulkan fear effect, yakni kondisi ketika warga merasa takut atau terintimidasi untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan ekspresi di ruang publik karena khawatir dikenai pidana.
Namun, MK menilai dalil para pemohon terkait Pasal 218 dan Pasal 219 tidak beralasan menurut hukum.
Meski demikian, MK mengabulkan permohonan tersebut sebagian dengan memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 220 ayat (1) UU KUHP.
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
“Menyatakan Pasal 220 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘(1) Tindak Pidana sebagaimana Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan atau Wakil Presiden,'” imbuh Suhartoyo.
MK Perjelas Subjek Pengadu
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti ketentuan Pasal 220 UU KUHP yang mengatur mekanisme pengaduan untuk tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219.
Pasal 218 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara itu, Pasal 220 mengatur bahwa perkara tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Adapun Pasal 220 ayat (2) menyebut pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut MK, ketentuan tersebut perlu dipertegas agar tidak menimbulkan tafsir mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengajukan pengaduan.
“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh presiden dan atau wapres, sehingga norma pasal 220 ayat 1 UU 1/2023 menjadi berbunyi: ‘tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan atau Wakil Presiden,'” ujar hakim MK.
Dengan tafsir tersebut, MK menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menjadi sasaran perbuatan dapat mengajukan pengaduan secara langsung maupun melalui kuasa hukum berdasarkan pemberian kuasa khusus.
“Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan wapres dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus, kepada kuasa hukum,” imbuhnya.
Cegah Pihak Lain Mengatasnamakan Presiden
MK menjelaskan penegasan mengenai subjek hukum yang berwenang mengajukan pengaduan diperlukan untuk mencegah pihak lain bertindak atas nama Presiden atau Wakil Presiden tanpa mandat.
“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain, baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya, yang mengatasnamakan presiden dan atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada, atau tidaknya penghinaan presiden dan atau wapres,” jelasnya.
Dengan demikian, keberadaan dugaan penghinaan saja tidak otomatis dapat menjadi dasar bagi pihak lain untuk memulai proses pidana.
MK menegaskan bahwa proses hukum baru dapat dimulai apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang secara langsung menjadi sasaran melakukan pengaduan secara tertulis.
“Dengan demikian kehendak pihak yang secara langsung berkepentingan merupakan syarat mutlak untuk dimulainya proses hukum, sehingga suatu perbuatan yang diduga menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden, dan atau wapres tidak serta merta dapat diadukan oleh subjek hukum lain, kecuali oleh presiden dan atau wapres,” pungkasnya.
Putusan tersebut pada dasarnya tidak menghapus ketentuan pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. MK justru memberikan batasan mengenai siapa yang memiliki legitimasi untuk mengajukan pengaduan, sehingga ketentuan tersebut tidak dapat digunakan oleh keluarga, pendukung, relawan, simpatisan, ataupun pihak ketiga lainnya untuk menginisiasi perkara atas nama Presiden atau Wakil Presiden tanpa pengaduan dari pihak yang bersangkutan. (*)
