Tebarberita.id, Tenggarong – Sejak 1 Agustus 2022 KPU Kukar membuka layanan untuk membantu partai politik dalam memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Bantuan atau helpdesk dalam bentuk konsultasi di Kantor KPU Kukar tersebut, akan dibuka sampai dengan ditetapkannya partai politik menjadi peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kukar, Purnomo menyebutkan, layanan bantuan ini berdasarkan instruksi Ketua KPU RI melalui Surat KPU RI Nomor 574 yan bertujuan membantu proses pemenuhan syarat pendaftaran partai politik di tingkat daerah. Layanan ini juga dibuka di seluruh tingkatan, mulai dari pusat, provinsi, sampai kabupaten dan kota.
“Kan sudah ada perintah dan juknisnya. Jadi kami mulai hari ini,” ucap Purnomo.
Guna memudahkan partai politik calon peserta pemilu dalam berkonsultasi, kata Purnomo, KPU juga memerintahkan agar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota memberikan layanan ini secara daring. Utuk KPU Kukar dapat melalui email helpdesksipol.kpukukar@gmail.com maupun telepon dan panggilan video di nomor 082350423888 dan 082199759959.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah menjelaskan, layanan konsultasi ini bentuk upaya KPU kukar untuk memaksimalkan peran penyelenggara kepada partai politik calon peserta pemilu maupun kepada masyarakat. Personil sekretariat KPU Kukar akan bertugas di helpdesk ini untuk membantu partai politik calon peserta pemilu yang menghadapi permasalahan dalam pemenuhan syarat pendaftaran partainya, terutama permasalahan dalam akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Helpdesk ini juga dikawal langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kukar selama proses tahapan.
“Itu dilakukan dari jam 8 sampai jam 5 sore, dan itu Senin sampai Minggu kita full,” jelas Nofand.
Sementara Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Kukar, Muchammad Amin menyampaikan pentingnya layanan helpdesk sebagai bentuk prinsip kerja KPU yang aksesibel dan akuntabel. KPU Kukar berupaya agar partai politik yang nantinya ditetapkan sebagai peserta pemilu benar-benar telah melalui mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga hasil kerja KPU Kukar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Prinsipnya aksesibel dan akuntabel, jadi kita fasilitasi semua sama agar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Amin.
Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik ini sendiri dimulai sejak tanggal 29 Juli 2022 dan akan berakhir pada tanggal 14 Desember 2022 saat ditetapkannya partai politik peserta Pemilu 2024. Selanjutnya partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu akan mengikuti pengundian nomor urut. (*)