Tebarberita.id, Tenggarong – Menjelang tahapan pendaftaran Partai Politik, KPU Kutai Kartanegara (kukar) mensosialisasikan tahapan dan mekanisme pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di sekretariat KPU Kutai Kartanegara, Jumat (29/7/2022).
Nofand Surya Gafilah selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar menjelaskan tentang tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan penetapan parpol peserta pemilu. Sehingga ia mengingatkan kepada parpol terkait dengan sejumlah hal apa saja yang harus menjadi perhatian partai politik dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, seperti soal kebenaran data kartu identitas dan kartu anggota partai yang diunggah ke Sipol.
“KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu. Ini nanti akan turun ke kita, kita akan cermati lagi dokumen yang bapak ibu sekalian upload di Sipol,” kata Nofand.
Dalam kegiatan itu, Ketua KPU Kukar, Purnomo mengatakan, KPU dalam melaksanakan tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 menggunakan PKPU No.4 tahun 2022 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Merigidkan tentang apa yang ada di dalam undang-undang itu dalam bentuk peraturan KPU,” ucap Purnomo.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Operator Sipol KPU Kukar, Ria Rosiana Simbolon yang juga memaparkan tugas admin dan operator parpol di semua tingkatan dalam pengelolaan data partai politik di aplikasi Sipol.
“Pengelolaan data parpol menjadi tugas admin di semua tingkatan dan tugas operator di semua tingkatan” papar Ria.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik agar bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu tahun 2024. KPU Kukar selain menjawab pertanyaan-pertanyaan dari peserta sosialisasi juga menerima masukan-masukan dari peserta yang hadir untuk kelancaran pelaksanaan tahapan pendaftaran partai politik tersebut.
Di penghujung acara, Muchammad Amin selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kukar menyampaikan pentingnya penyampaian informasi terkait kepemiluan terutama kepada partai politik. Amin meminta agar partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 yang baru, menunjukkan keberadaan kepengurusannya di Kukar agar tergabung dalam Bakohumas KPU Kukar yang menjadi wadah penyampaian informasi kepemiluan bagi pemangku kepentingan.
“Saya berharap parpol dapat menunjuk pengurusnya di bidang kehumasan, supaya mudah menginformasikan dan cepat,” ucap Amin.
KPU Kukar sangat memprioritaskan kegiatan sosialisasi ini karena bertepatan dengan momentum pengumuman pendaftaran partai politik sebagaimana diatur dalam PKPU No. 4 tahun 2022 yang dimulai pada 29 Juli 2022 sampai dengan 31 Juli 2022. Tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik ini akan berakhir pada tanggal 14 Desember 2022 dengan ditetapkannya partai politik yang lolos verifikasi menjadi peserta pemilu tahun 2024. Terhadap partai politik yang ditetapkan sebagai peserta pemilu tersebut kemudian akan dilakukan pengundian nomor urut dan diumumkan secara resmi sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri pengurus partai politik calon peserta Pemilu 2024 se-Kabupaten Kutai Kartanegara. Kemudian sejumlah instansi dan pemangku kepentingan Pemilu 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara seperti Polres, Kodim 0906, Badan Kesbangpol, Disdukcapil, PC NU, dan PD Muhamadiyah. (*)