TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 628 kali.
NASIONAL

Kejagung Ungkap Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Febrie, Nilainya Tembus Rp1 Triliun

Ilustrasi

Jakarta, Tebarberita.id — Tim Sembilan Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah barang bukti yang disita dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Penyidikan perkara tersebut kini telah rampung. Seluruh barang bukti yang telah disita akan dilimpahkan bersama berkas perkara ke tahap penuntutan. Koordinator Tim Sembilan Rudi Margono mengatakan salah satu barang bukti utama berupa 38 aset tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah. Nilai keseluruhan aset tersebut ditaksir mencapai Rp846 miliar.

“[Aset tanah dan bangunan] di luar yang disita dari barang bukti di Sentul kemarin,” kata Rudi dikutip, Selasa (15/9/2026).

Emas 74 Kilogram

Selain aset tanah dan bangunan, Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri sebelumnya mengungkap penyitaan 74 batang emas lantakan dengan berat total 74,01 kilogram. Emas tersebut disebut memiliki kadar 23 karat dengan tingkat kemurnian 95,8-98,8%. Nilai barang bukti emas diperkirakan mencapai Rp196,1 miliar. Jika digabungkan dengan nilai aset tanah dan bangunan, nilai barang bukti tersebut telah mendekati atau menembus Rp1 triliun.

Saham dan Ribuan Dokumen

Barang bukti lain yang telah diamankan mencakup sekitar 27 saham perusahaan serta 1.154 dokumen yang berkaitan dengan perkara. Selain penyitaan aset dan dokumen, salah satu saksi, Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho, juga disebut telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penuntutan setelah penyidikan dinyatakan selesai.

Tiga Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Tim Sembilan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan pihak swasta Nurman Herin. Ketiganya diduga terlibat dalam pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dengan iming-iming dapat membantu membebaskannya dari jerat hukum dalam perkara korupsi.

Dalam sebuah dokumen yang disebut berkaitan dengan pemeriksaan perkara, Tan Kian dikabarkan mengungkap pemberian uang sebesar Rp40 miliar kepada sejumlah pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Febrie.

Dengan rampungnya penyidikan, berkas perkara, tersangka, serta seluruh barang bukti akan memasuki tahap penuntutan untuk diproses lebih lanjut melalui mekanisme hukum. (*)

Related posts

Mantap! Pemerintah Dukung BI ‘Buang Dolar Amerika’

admin

Kemenkes Beri Teguran Tertulis ke 3 RS Pemerintah

admin

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Dugaan Korupsi

admin