Samarinda, Tebarberita.id — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai bagian dari penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan kebijakan tersebut setelah meninjau penanganan karhutla di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Senin (14/9/2026).
“Jadi hari ini, saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha 3 perusahaan izin usaha di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan juga Polda,” kata Raja Juli dalam keterangannya.
Tiga Perusahaan Dibekukan
Perusahaan pertama yang dikenai pembekuan izin adalah PT Puji Sempurna Raharja di Kabupaten Berau. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Alam yang izinnya terbit pada 2021 itu memiliki luas PBPH mencapai 14.605 hektare. Dari area tersebut, seluas 82,26 hektare tercatat terbakar.
Perusahaan kedua adalah PT Diva Perdana Pesona yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur. Pemegang PBPH Hutan Tanaman berdasarkan surat keputusan yang terbit pada 2018 tersebut memiliki luas PBPH 29.429 hektare, dengan area terbakar mencapai 48,57 hektare.
Sementara itu, perusahaan ketiga adalah PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser. Perusahaan dengan perizinan hutan tanaman yang terbit pada 2021 tersebut memiliki konsesi seluas 15.336 hektare, dengan luas area terbakar mencapai 531 hektare.
Korporasi Juga Harus Bertanggung Jawab
Raja Juli mengatakan pembekuan izin merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan hukum dalam penanganan karhutla, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, pemerintah tidak hanya melakukan penindakan terhadap masyarakat, tetapi juga memastikan perusahaan bertanggung jawab apabila memiliki keterkaitan dengan terjadinya karhutla.
“Jadi secara resmi hari ini sekarang ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum. Dan penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini,” tutur dia.
Selain pembekuan izin, pemerintah juga mewajibkan pemulihan ekosistem atau lingkungan pada wilayah yang terdampak. Langkah tersebut menjadi bagian dari tindakan pemerintah terhadap perusahaan yang izinnya dibekukan.
Raja Juli menambahkan, proses hukum pidana juga terbuka apabila dalam penanganan kasus ditemukan indikasi pelanggaran. Penanganan perkara pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut bersama Polda sesuai hasil temuan di lapangan. (*)
