Tebarberita.id, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melayangkan teguran tertulis kepada tiga pimpinan rumah sakit milik pemerintah atas kelalaian mereka terkait praktik perundungan atau bullying terhadap peserta didik. Teguran tertulis itu diberikan kepada Direktur Utama (Dirut) RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.
Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami menuturkan, kasus perundungan yang dilaporkan kebanyakan soal permintaan uang di luar kebutuhan pendidikan dokter.
“Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar,” kata Murti dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (17/8/2023).
Ia mengatakan sanksi diberikan berdasarkan hasil penelusuran bukti dari aduan dugaan perundungan peserta didik tenaga kesehatan yang diterima Inspektorat Jenderal Kemenkes.
Terdapat 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes yang dihimpun sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023.
Inspektorat menemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, selaku instansi yang mengawasi rumah sakit. Kemenkes pun meminta tiga pimpinan rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan pihak lain yang terlibat. Untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, kata Murti, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait.
“Jika praktik perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang surat izin praktik (SIP),” katanya.
Merespons hal tersebut, manajemen RSCM mengatakan sanksi yang diterima itu sebagai bentuk pembinaan dan momentum menghilangkan praktik perundungan di lingkungan RS.
“Kami memandang bahwa sanksi peringatan yang kami terima ini sebagai bentuk pembinaan dari Kementerian Kesehatan kepada kami dan menjadi sebuah momentum peningkatan upaya pencegahan dan menghilangkan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi di RSCM,” ujar Direktur Utama RSCM Lies Dina Liastuti melalui keterangan resmi, Kamis.
Instruksi Menkes cegah perundungan di RS
Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes pada 20 Juli 2023. Instruksi itu memfasilitasi pengaduan kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar rumah sakit pendidikan yang dikelola Kemenkes tidak menjadi tempat praktik yang tidak sesuai dengan adab dan budi pekerti.
“Saya ingin rumah sakit kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar. Masih banyak orang yang baik, dan ini hanya segelintir oknum,” kata Budi. (*)
Sumber: CNN Indonesia