TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 626 kali.
NASIONAL

Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lengkap

Febrie Adriansyah

Jakarta, Tebarberita.id — Tim Sembilan Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah rampung.

Setelah penyidikan dinyatakan selesai, penyidik akan melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke tahap penuntutan.

Keputusan tersebut diambil setelah Tim Sembilan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga dan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Metro Jaya, serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

“Disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” kata Koordinator Tim Sembilan Kejaksaan Agung Rudi Margono dikutip, Selasa (15/9/2026).

Tiga Orang Jadi Tersangka

Perkara tersebut menjerat tiga tersangka, yakni Febrie Adriansyah serta dua orang yang diduga terlibat bersamanya, Don Ritto dan Nurman Herin. Rudi mengatakan rapat koordinasi juga membahas keberlanjutan sinergi antara Tim Sembilan dengan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara.

KPK diminta memberikan koordinasi dan supervisi untuk melakukan pemantauan terhadap proses perkara. Sementara Komisi Kejaksaan dilibatkan dalam rangka menjaga akuntabilitas informasi kepada publik.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara. Korps Adhyaksa menyatakan sejumlah informasi telah disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya, sementara informasi lain dianggap lebih tepat dibuka dalam proses persidangan.

Pemerasan Disebut sebagai Tindak Pidana Asal

Rudi menyebut tindak pidana asal dalam perkara tersebut adalah dugaan pemerasan yang dijerat menggunakan Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Tindak pidana asalnya pemerasan, dugaan pemerasan sesuai Pasal 12e [UU Tipikor],” kata Rudi. “Iya [Penanganan perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri]”.

Sebelumnya, Tim Sembilan mengusut dugaan pemerasan dan suap yang disebut diberikan pengusaha Tan Kian kepada Febrie Adriansyah untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi yang menjeratnya.

Dalam sejumlah dokumen yang disebut sebagai berita acara pemeriksaan, Tan Kian mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp40 miliar kepada Febrie dan sejumlah pejabat Kejaksaan Agung lainnya.

Dugaan Uang Diputar Melalui Rekan

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui sejumlah orang yang disebut sebagai kepercayaan Febrie, salah satunya Nurman Herin. Uang tersebut diduga lebih dahulu diputar atau dicuci melalui sejumlah kegiatan usaha. Salah satu jalur yang disebut dalam perkara adalah unit-unit usaha yang dijalankan Don Ritto.

Dengan rampungnya tahap penyidikan, perkara kini akan memasuki tahap penuntutan. Namun, Kejaksaan Agung menyatakan sebagian detail mengenai dugaan aliran uang dan konstruksi perkara akan diungkap lebih lanjut dalam proses hukum berikutnya. (*)

Related posts

Pemerintah Setujui Sebagian Tuntutan dari Warga Rempang

admin

Pemerintah Belum Belanjakan Separuh APBN

admin

Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 69 Burung di Sebuah Truk Rute Balikpapan-Surabaya

admin