Tebarberita.id, Jakarta – Pemerintah mendorong masyarakat untuk segera bermigrasi ke teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) guna memperkuat perlindungan data pribadi dan melawan maraknya kejahatan digital. Dengan sistem tertanam langsung dalam perangkat, e-SIM dinilai lebih aman, efisien, dan mendukung transformasi digital nasional.
“e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak seperti spam, phishing, dan judi online,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, saat Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Meutya menyebut bahwa e-SIM tak hanya memberikan keuntungan bagi pengguna, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional operator serta memperkuat ekosistem Internet of Things (IoT). Teknologi ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya.
Dalam kesempatan itu, Meutya juga menyoroti pembatasan jumlah nomor seluler berdasarkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan ini menetapkan satu NIK maksimal digunakan untuk tiga nomor per operator, atau sembilan nomor untuk tiga operator berbeda.
“Ada kasus di mana satu NIK digunakan lebih dari 100 nomor. Ini sangat rawan untuk kejahatan digital dan membuat pemilik NIK yang sebenarnya harus menanggung akibat dari sesuatu yang tidak ia lakukan,” tegasnya.
Menkomdigi menyatakan, pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri baru (Permenkomdigi) untuk memperketat pengawasan atas pembatasan tersebut dan memperkuat proses verifikasi identitas saat registrasi nomor seluler. Kebijakan ini juga mendukung Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital.
Ia pun mengapresiasi operator seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smart Telecom yang telah menyediakan layanan migrasi ke e-SIM baik secara langsung maupun daring. Operator-operator ini juga didorong untuk lebih aktif mengedukasi masyarakat.
“Untuk saat ini, migrasi belum bersifat wajib. Namun, kami sangat menganjurkan masyarakat dengan perangkat yang sudah mendukung e-SIM untuk segera beralih. Ini demi keamanan data pribadi dan perlindungan terhadap penyalahgunaan identitas,” kata Meutya.
Dengan jumlah penduduk mencapai 280 juta jiwa dan 350 juta nomor seluler aktif, Menkomdigi mengakui bahwa Indonesia menghadapi tantangan besar dalam tata kelola data pelanggan. Oleh karena itu, ia menegaskan komitmennya untuk membersihkan data seluler bermasalah dan membangun ekosistem digital yang bertanggung jawab.
“Gerakan ini adalah untuk keamanan kita bersama. Migrasi e-SIM dan pembaruan data pelanggan akan menjadi fondasi penting menuju ruang digital Indonesia yang lebih sehat dan terpercaya,” pungkas Meutya. (*)
Sumber: indonesia.go.id