TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 607 kali.
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

DPRD Samarinda Godok Regulasi Penataan Sempadan Sungai

Salah satu kawasan di Sungai Karang Asam Besar yang dipenuhi pemukiman warga. DPRD Samarinda berencana membuat Perda terkait kawasan sempadan sungai. Kendalikan Banjir Secara Integral, Komisi III DPRD Samarinda Godok Raperda Sempadan Sungai.

Samarinda, Tebarberita.id – Upaya menata bantaran sungai di Samarinda tak lagi sekadar urusan teknis drainase. Di balik rencana besar tersebut, tersimpan tantangan sosial yang tak ringan. DPRD Samarinda melalui Komisi III kini tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai—sebuah regulasi yang berpotensi mengubah wajah kota sekaligus kehidupan warganya.

Raperda ini disiapkan untuk menertibkan bangunan di bantaran anak sungai yang selama ini dinilai menghambat aliran air dan memperparah banjir. Namun, penertiban itu juga berarti bersinggungan langsung dengan realitas pemukiman warga yang telah lama tumbuh di kawasan tersebut.

Wakil Ketua Komisi III, Arif Kurniawan, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan bagian dari strategi besar pengendalian banjir yang terintegrasi. Anak-anak sungai seperti Sungai Karang Mumus, Karang Asam Besar, dan Karang Asam Kecil memiliki peran vital dalam menopang sistem drainase kota.

“Kalau aliran sungai terganggu, dampaknya langsung terasa di jalan-jalan utama,” ujarnya.

Ia mencontohkan sejumlah titik rawan banjir seperti Jalan Juanda, Jalan AW Syahranie, hingga Jalan Pangeran Antasari yang sangat bergantung pada kapasitas sungai dalam menampung debit air.

Meski demikian, Arif tidak menampik bahwa implementasi aturan ini akan menghadapi tantangan besar, terutama soal relokasi warga. Penataan sempadan sungai bukan hanya soal menggusur bangunan, tetapi juga memastikan solusi yang manusiawi bagi masyarakat terdampak.

“Ini bukan perkara sederhana. Ada biaya besar, ada aspek hukum, dan yang paling penting ada kehidupan warga yang harus dipikirkan,” jelasnya.

Saat ini, Raperda tersebut masih dalam tahap penyusunan. DPRD menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat serta sosialisasi yang matang agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Lebih jauh, regulasi ini juga menjadi bagian dari sinkronisasi dengan kebijakan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang digagas pemerintah pusat dan provinsi. Harapannya, aliran air menuju Sungai Mahakam dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menciptakan tata kota yang lebih tertib.(adv/mic)

Related posts

Asep Ahmad Sapturi Ingin Pencegahan Sejak Dini

admin

EBIFF 2025 Resmi Ditutup, Wakil Ketua DPRD Kaltim: Tidak Hanya Menghibur, Juga Peluang bagi UMKM

admin

DPRD Kaltim Terima Kunjungan Akademisi FH Unmul dan ALHI

admin