Jakarta, Tebarberita.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Putusan Nomor 202/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas untuk mendukung hilirisasi harus lebih dahulu mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan kebutuhan rantai pasok dalam negeri sebelum memenuhi kebutuhan pasar global.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan pemerintah pusat sebagai pihak yang berwenang memberikan WIUP secara prioritas wajib memastikan kebutuhan rantai pasok domestik telah terpenuhi sebelum mempertimbangkan pemenuhan rantai pasok global.
“Dengan demikian, pemerintah pusat yang memiliki wewenang dalam pemberian WIUP minerba dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi harus terlebih dahulu memastikan kebutuhan rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi, baru kemudian mempertimbangkan pemenuhan rantai pasok global,” jelas Guntur dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis (16/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Mahkamah menilai ketentuan Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2025 harus dimaknai sesuai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam yang ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Karena itu, kepentingan nasional harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan hilirisasi.
Dalam pertimbangannya, MK menilai penggunaan frasa “dan/atau” pada ketentuan mengenai “rantai pasok dalam negeri dan/atau global” menimbulkan ketidakpastian hukum. Secara gramatikal, frasa tersebut dapat dimaknai sebagai pilihan kumulatif maupun alternatif sehingga berpotensi menempatkan kepentingan rantai pasok dalam negeri sejajar dengan kepentingan global atau bahkan hanya memilih salah satunya.
Menurut Mahkamah, penafsiran tersebut bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena berpotensi mengabaikan kepentingan dalam negeri.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: d. mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan jika rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi, maka baru dapat melakukan pemenuhan rantai pasok global”.
Selain itu, Mahkamah juga menyoroti frasa “dengan cara prioritas” dalam Pasal 51B ayat (2) dan Pasal 60B ayat (2). Guntur menjelaskan bahwa substansi frasa tersebut memiliki keterkaitan dengan ketentuan yang sebelumnya telah diuji dalam Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025.
Oleh sebab itu, meskipun tidak dimohonkan secara khusus oleh para pemohon dalam perkara ini, Mahkamah menyatakan frasa tersebut turut terdampak sebagai konsekuensi yuridis untuk menjaga konsistensi norma dalam UU Minerba.
MK kemudian menetapkan bahwa frasa “dengan cara prioritas” hanya dapat dimaknai sebagai mekanisme pemberian prioritas yang dilakukan berdasarkan parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga tidak dapat dipahami sebagai bentuk penunjukan langsung.
Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan hanya berlaku secara konstitusional apabila dimaknai:
“dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”.
Permohonan uji materi dalam perkara Nomor 202/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Direktur PT Pinter Hukum Indonesia Ilham Fariduz Zaman, Direktur PT Cipta Kemenangan Nusantara Imam Rohmatulloh, serta dua pemohon lainnya, Iqro’ Katsir dan Alif Alvian Mawaddi Hamid.
Para pemohon mempersoalkan ketentuan pemberian WIUP mineral logam dan batubara secara prioritas kepada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha swasta. Mereka menilai penyetaraan kedudukan kedua jenis badan usaha tersebut berpotensi membuka peluang bagi perusahaan swasta tertentu memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa melalui mekanisme lelang yang terbuka, kompetitif, dan transparan sebagaimana seharusnya berlaku bagi seluruh pelaku usaha swasta. (*)
