TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 627 kali.
ADVERTORIAL DPRD KUTAI TIMUR

DPRD Kutim Akan Revisi Perda Tibum

Yan Ipui

Tebarberita.id, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yan, yang tergabung dalam Komisi D yang menaungi bidang kesejahteraan rakyat, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera meluncurkan peraturan daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum).

Rancangan Perda (Raperda) ini, menurut Yan, sebelumnya telah ada sejak 2003. Namun, instansi yang menyelenggarakan merasa bahwa Perda tersebut tidak lagi efisien dan kurang relevan untuk diterapkan di era sekarang. “Makanya ini ada upaya untuk memperbaharui aturan tersebut,” ujar Politisi Partai Gerindra ini, Jumat (8/11/2024).

Meski ada pembaharuan, Yan mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap rancangan Perda tersebut, karena belum ada sanksi tegas berupa pidana bagi mereka yang melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Hanya dengan teguran lisan, teguran surat saja,” kata Yan.

Mantan Ketua Komisi D ini menambahkan, pihaknya masih terus mendalami Raperda ini terkait dengan teknis pelaksanaannya. “Ini kan juga belum selesai, masih berupa rancangan. Mungkin pertemuan selanjutnya akan kita panggil instansi terkait untuk mempelajarinya lebih dalam,” ungkapnya.

Dalam Raperda ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi instansi yang akan banyak terlibat dalam penegakan aturan. Yan berharap Satpol PP benar-benar komitmen terhadap pelaksanaan setiap pasal yang sudah dituangkan dalam Perda tersebut. “Karena kita lihat selama ini Satpol PP memang kelihatan masih ragu-ragu kalau mereka bertugas. Dengan adanya Perda ini, tidak ada lagi alasan untuk tidak menindak segala pelanggaran yang ada,” tegas Yan. (ADV/DPRD KUTIM)

Related posts

Kaltim Harus Jadi Tuan Rumah Seni dan Budaya

admin

Sigit Wibowo Kunjungi Rumah Singgah Kanker Anak

admin

KPU Kukar Dorong Partisipasi Pemilih Pemula dalam Pilkada 2024

admin